Dilantik Jadi Kapus P3E Kalimantan KLHK, Ini Biodata Singkat Mini Farida!

oleh -610 kali dilihat
Dilantik Jadi Kapus P3E Kalimantan KLHK, Ini Biodata Singkat Mini Farida!
Dr Mini Farida, ST, M.Si., saat Pelantikan di Jakarta - Foto: Ist

Klikhijau.com – Dr Mini Farida, ST., M.Si., baru saja dilantik sebagai Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3E Kalimantan) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14 April 2022 di Jakarta.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini diemban oleh Mini Farida setelah melalui proses seleksi yang ketat di internal KLHK.

Perempuan kelahiran Makassar 30 Mei 1971 ini terbilang memiliki karir cemerlang di KLHK. Sebelumnya, Mini Farida menjabat sebagai Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku.

Ibu dari tiga orang anak ini akan menjadi satu pejabat perempuan yang akan memimpin instansi penting di Kalimantan yang area kerjanya meliputi semua provinsi di Pulau Kalimantan.

Mini Farida adalah Alumni S1 Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia (UMI). Ia melanjutkan Studi di Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) Jurusan Manajemen Perkotaan.

Mini Farida menyelesaikan Program Doktoral (S3) Ilmu Perikanan di Universitas Hasanuddin.

KLIK INI:  Ini 3 Langkah Penegakan Hukum Karhutla yang akan Diterapkan KLHK

Profil P3E Kalimantan

Pusat Pengendalian Pembangunan (P3E) Kalimantan dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 18 Tahun 2016.

Kantor P3E Kalimantan beralamat di Jl. Marsma R. Iswahyudi No.RT. 37, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Instansi ini merupakan unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Instansi ini memiliki peran strategis berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.18/MENLHK-II/2015 Tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun tugas dan fungsi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan adalah sebagai berikut:

  1. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:
  3. Penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan ekoregion;
  4. Pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian pembangunan, inventarisasi dan perhitungan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion;
  5. Pelaksanaan perencanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion dan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
KLIK INI:  Menjaring Pesona Benteng Senggaang di Hari Sumpah Pemuda