Cerita Penyisiran Toko Oleh-Oleh di Makassar Penjual Aksesori Sisik Penyu
Klikhijau.com – Cerita ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyisir toko oleh-oleh di Kota Makassar. Toko yang disisir adalah toko yang diduga menjual...
Klikhijau.com – Cerita ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyisir toko oleh-oleh di Kota Makassar.
Toko yang disisir adalah toko yang diduga menjual oleh-oleh berupa aksesoris yang terbuat dari sisik penyu. Kita semua tahu, penyu adalah satwa yang dilindungi.
Saat itu tanggal di bulan September 2020 masih berada di digit satu, yakni tanggal 1 September 2020. Jadi, September baru saja lahir ketika peristiwa itu terjadi.
Penyisiran tersebut dilakukan untuk untuk memperketat pengawasan perdagangan illegal biota laut. Terutama yang telah dilindungi secara nasional.
[irp]
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Andry Sukmoputro, penyisiran ke setiap toko oleh-oleh di sepanjang Jalan Somba Opu dan Jalan Kijang Kota Makassar, Selasa, 1 September lalu. Dilakukan oleh tim gabungan KKP yang terdiri dari BPSPL Makassar, Satwas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Makassar dan Pangkalan PSDKP Bitung.
“Hasilnya dari 12 toko yang didatangi oleh Tim Gabungan terdapat 7 toko. Mereka masih menjual aksesoris berasal dari sisik penyu,” ujar
Andy mengungkapkan aksesoris dari sisik penyu berupa gelang dan cincin tersebut dijual dengan harga berkisar antara 20 ribu sampai 100 ribu tergantung besar dan ukuran aksesoris.
“Menurut keterangan pemilik atau karyawan toko, aksesoris tersebut didapatkan langsung oleh orang yang berasal dari pulau - pulau sekitar Makassar, dan kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun ini,” ungkapnya.
Aktivitas penyisiran took penjual oleh-oleh tersebut disambut baik oleh Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Donni Muhammad Faisal.
“Harapan dari kami kegiatan penyadartahuan mengenai jenis ikan dilindungi. Ini akan dilakukan secara menyeluruh sehingga dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak menangkap jenis ikan atau biota laut yang dilindungi, apalagi untuk untuk dimanfaatkan. Tidak ada lagi permintaan pasar untuk penjualan aksesoris dari bahan baku biota yang dilindungi,” tutur Donni.
Upaya pengawasan biota laut itu terjadi atas karena adanya dukungan berupa laporan yang kuat dari Koalisi Perlindungan Penyu Indonesia (KPPI).
[irp]
KPPI melaporkan jika ada toko oleh-oleh di Makassar yang memperdagangan bagian-bagian penyu yang diperdagangkan pada tanggal 23 Agustus 2020 lalu.