BSILHK Siapkan Standar 35 Jenis Perizinan Berusaha Bidang LHK Demi Kemudahan Investasi
Klikhijau.com – Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), lahir dari visi dalam menghadapi tantangan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Kelahirannya untuk mend...
Klikhijau.com – Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), lahir dari visi dalam menghadapi tantangan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Kelahirannya untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dengan meningkatkan investasi melalui fasilitasi dan kemudahan perizinan berusaha.
BSILHK bekerja mulai dari penyediaan standar, pembangunan prakondisi (enabling) hingga pemantauan dan penilaian kualitas penerapan standar.
Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan kebijakan KLHK dalam hal investasi dan perlindungan lingkungan.
[irp]
Kepala BSILHK, Ary Sudijanto menjelaskan kerja BSILHK dalam hal perizinan dan pengembangan investasi di bidang LHK untuk meningkatkan investasi dengan fasilitasi kemudahan berusaha.
“Dengan pendekatan penyediaan standar kemudahan perizinan berusaha menjadi keniscayaan karena dengan penyediaan standar kemudahan berusaha dan kepastian hukum dapat dicapai,” ucap Ary saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (10/1).
Rakor sepakat bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meningkatkan kualitas layanan perizinan atau persetujuan.
Pembenahan-pembenahan terkait dengan harmosisasi regulasi antar sektor, ketersediaan sumberdaya, pengintegrasian, interface, dan peningkatan digitalisasi sistem, ketersediaan standar dan jaminan kualitas standar, serta keterlacakan-ketertelusuran.
[irp]
Untuk perizinan berusaha pemanfaatan hutan, perlu pengintegrasian peta arahan pemanfaatan hutan dalam sistem OSS-RBA. Dalam konteks perizinan berusaha, terdapat 35 Jenis Perizinan Berusaha (PB) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu:- Perbenihan tanaman hutan, terdiri 5 jenis
- Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, terdiri dari 5 jenis
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun, terdiri dari 1 jenis
- Pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi, terdapat 15 jenis
- Pengelolaan air limbah terdiri dari 4 jenis
- Pemanfatan hutan, terdiri dari 5 jenis