Bisnis Udara, Politik Kapitalisasi Ruang Publik di Balik Perdagangan Karbon
Klikhijau.com - Ada satu pertanyaan yang jarang diajukan ketika perdagangan karbon dibicarakan: siapa yang berhak menentukan harga atas sesuatu yang pada dasarnya bukan milik siapa pun secara individual, udara, iklim, hutan, dan fungsi ekologis alam?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika karbon tidak lagi hanya menjadi istilah dalam laporan perubahan iklim, tetapi telah berkembang menjadi instrumen ekonomi dan keuangan. Indonesia telah membangun bursa karbon, dan pada 6 Juli 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang memperbarui aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Regulasi tersebut, antara lain, mengatur pencatatan unit karbon dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), memperluas lingkup unit karbon, serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam perdagangan karbon.
Perkembangan itu menunjukkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar munculnya instrumen baru dalam kebijakan iklim. Karbon sedang mengalami proses institusionalisasi sebagai aset ekonomi. Ia dihitung, diverifikasi, dicatat, diberi nilai, dan diperdagangkan.
Di sinilah perdagangan karbon perlu dibaca bukan hanya sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai persoalan politik.
Sebab ketika karbon diberi harga, pertanyaan tentang karbon segera berubah menjadi pertanyaan tentang kekuasaan: siapa yang menentukan standar, siapa yang menguasai data, siapa yang memiliki akses terhadap pasar, siapa yang menguasai ruang tempat karbon dihasilkan atau diserap, dan siapa yang menerima manfaat ekonomi dari proses tersebut.
Dengan kata lain, problem perdagangan karbon bukan hanya berapa ton emisi yang berhasil dikurangi, melainkan siapa yang memperoleh hak untuk mengubah fungsi ekologis alam menjadi nilai ekonomi.
Krisis Iklim menjadi Komoditas
Secara global, perdagangan karbon memiliki legitimasi kebijakan yang kuat. Pasal 6 Paris Agreement menyediakan tiga jalur kerja sama: Article 6.2 mengenai transfer hasil mitigasi secara internasional, Article 6.4 mengenai mekanisme kredit karbon di bawah kerangka PBB, dan Article 6.8 mengenai pendekatan nonpasar. Tujuan besarnya adalah mendorong kerja sama iklim sekaligus membuka dukungan pembiayaan bagi negara berkembang.
Bahkan pada Februari 2026, mekanisme kredit karbon di bawah Paris Agreement menyetujui penerbitan kredit pertamanya. Mekanisme ini mulai bergerak dari desain kelembagaan menuju aktivitas yang menghasilkan unit karbon secara nyata.
Secara prinsip, gagasannya masuk akal. Jika emisi memiliki biaya, pelaku ekonomi akan memiliki insentif untuk mengurangi emisi. Jika menjaga hutan dapat menghasilkan pendapatan melalui kredit karbon, konservasi tidak harus selalu kalah secara ekonomi dari aktivitas ekstraktif.
Tetapi di sinilah kita perlu berhenti sejenak.
Memberikan harga kepada karbon sepertinya bukan tindakan yang netral.
Harga bukan sekadar angka. Harga menentukan apa yang bernilai, siapa yang dapat memperdagangkannya, siapa yang dapat mengaksesnya, dan siapa yang memiliki kemampuan mengubah sesuatu menjadi aset ekonomi.
Dalam konteks inilah konsep kapitalisasi ruang publik menjadi penting.
Yang dimaksud dengan kapitalisasi ruang publik kali ini, tidak hanya privatisasi taman, jalan, atau ruang fisik milik publik. Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan proses ketika fungsi ekologis dan sumber daya yang memiliki kepentingan bersama dikonversi menjadi nilai ekonomi yang dapat dimiliki, diklaim, diperdagangkan, dan dimasukkan ke dalam sirkuit akumulasi kapital.
Hutan adalah contoh yang paling mudah.
Sebelum berbicara tentang karbon, sebuah hutan dapat dipahami sebagai ekosistem, habitat, sumber air, ruang budaya, sumber pangan, ruang hidup, sekaligus bagian dari sistem iklim global. Ketika dimasukkan ke dalam pasar karbon, sebagian fungsi tersebut direpresentasikan melalui satuan yang jauh lebih sederhana, ton CO₂ ekuivalen.
Penyederhanaan tersebut diperlukan secara teknis. Tanpa pengukuran, tidak mungkin ada sistem perdagangan karbon yang kredibel.
Namun, penyederhanaan teknis juga membawa konsekuensi politik.
Sebab apa yang dapat dihitung cenderung lebih mudah dimasukkan ke dalam mekanisme pasar daripada sesuatu yang sulit diukur, seprti hubungan spiritual masyarakat dengan hutan, pengetahuan lokal, sejarah pengelolaan lahan, identitas budaya, atau rasa memiliki terhadap sebuah wilayah.
Maka, pertanyaan kritisnya bukan apakah karbon boleh dihitung.
Pertanyaannya adalah apa yang hilang ketika hutan hanya menjadi angka karbon?
Polanyi dan Komodifikasi Alam
Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944) menawarkan salah satu kerangka penting untuk memahami persoalan tersebut. Polanyi menyebut tanah, tenaga kerja, dan uang sebagai fictitious commodities karena ketiganya pada dasarnya bukan komoditas biasa yang diproduksi untuk dijual. Tanah, misalnya, merupakan bagian dari alam dan kehidupan sosial, tetapi ekonomi pasar memperlakukannya sebagai komoditas.
Karbon memperlihatkan bentuk baru dari persoalan yang sama.
Karbon tidak diproduksi sebagai komoditas. Ia merupakan bagian dari siklus ekologis bumi. Tetapi melalui mekanisme pengukuran, sertifikasi, registrasi dan perdagangan, karbon dapat diperlakukan sebagai unit ekonomi.
Di sinilah berlangsung komodifikasi alam.
Namun, komodifikasi dan kapitalisasi bukanlah hal yang sepenuhnya sama.
Komodifikasi berarti fungsi atau sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas. Kapitalisasi bergerak lebih jauh, nilai tersebut masuk ke dalam sistem ekonomi yang memungkinkan akumulasi modal.
Ketika karbon menghasilkan kredit, kredit diperdagangkan, dan perdagangan tersebut menciptakan nilai ekonomi bagi perusahaan atau investor, maka fungsi ekologis alam telah masuk ke dalam sirkuit kapital.
Masalahnya kemudian menjadi lebih politis.
Siapa yang memiliki hak atas nilai tersebut?
David Harvey melalui konsep accumulation by dispossession dalam The New Imperialism (2003) menunjukkan bagaimana kapital dapat membuka ruang akumulasi melalui privatisasi, komodifikasi, finansialisasi, dan perubahan hubungan masyarakat terhadap sumber daya.
Dalam pasar karbon, proses tersebut tidak harus berbentuk pengambilalihan tanah secara langsung.
Sebuah komunitas bisa saja tetap tinggal di wilayahnya, tetapi fungsi ekologis wilayah tersebut dapat memperoleh status ekonomi baru. Hutan yang sebelumnya dikelola berdasarkan aturan komunitas kemudian harus dipetakan, dibatasi, diukur, diverifikasi, dan dimasukkan ke dalam sistem registrasi agar dapat menghasilkan unit karbon.
Dengan demikian, yang berubah bukan selalu kepemilikan fisik atas tanah, melainkan rezim nilai dan tata kelola atas ruang tersebut.
Ini merupakan persoalan penting karena hutan tidak pernah hanya memiliki satu nilai.
Bagi negara, hutan dapat menjadi sumber pencapaian target iklim.
Bagi perusahaan, hutan dapat menjadi sumber kredit karbon.
Bagi investor, ia dapat menjadi aset.
Bagi masyarakat lokal, ia dapat menjadi sumber pangan dan penghidupan (ruang hidup yang kompleks).
Bagi masyarakat adat, ia bisa menjadi wilayah leluhur yang mengandung identitas, sejarah, dan hubungan sosial, budaya.
Bagi dunia, ia adalah bagian dari sistem iklim.
Semua nilai tersebut hidup bersamaan dalam ruang yang sama.
Konflik muncul ketika salah satu nilai memperoleh kekuasaan lebih besar untuk mendefinisikan nilai lainnya.
Pasar Karbon dan Ketimpangan Kekuasaan
Di sinilah pendekatan political ecology menjadi relevan.
Political ecology melihat persoalan lingkungan melalui hubungan antara alam dan kekuasaan. Pertanyaan utamanya bukan hanya, bagaimana lingkungan dikelola?, tetapi, siapa yang mengelola, berdasarkan kepentingan siapa, dengan pengetahuan siapa, dan siapa yang menanggung konsekuensinya?.
Penelitian Tracey Osborne mengenai komodifikasi karbon dan tata kelola hutan menunjukkan bagaimana persyaratan pasar karbon dapat mengubah pengelolaan hutan bersama. Dalam kasus yang ditelitinya di Chiapas, Meksiko, kebutuhan akan batas lahan yang jelas, pengukuran karbon, pemantauan, dan tata kelola proyek mendorong sentralisasi pengambilan keputusan kepada pelaksana proyek dan broker. Akibatnya, institusi pengelolaan bersama yang sebelumnya memiliki fungsi sosial dan ekologis dapat mengalami perubahan.
Temuan ini tidak dapat secara otomatis digeneralisasi ke Indonesia. Tetapi ia memberi peringatan teoritis yang penting bahwa ketika alam masuk ke dalam pasar, cara masyarakat mengelola alam juga dapat berubah.
Pasar membutuhkan sesuatu yang dapat dihitung.
Pasar membutuhkan batas.
Pasar membutuhkan kepastian hak.
Pasar membutuhkan dokumen.
Pasar membutuhkan verifikasi.
Sementara kehidupan sosial tidak selalu bekerja dengan cara demikian.
Masyarakat dapat memiliki aturan adat yang tidak tertulis. Batas wilayah dapat ditentukan berdasarkan sejarah dan kesepakatan sosial. Pengetahuan tentang hutan dapat diwariskan secara lisan. Hubungan manusia dengan alam tidak selalu dapat diterjemahkan ke dalam tabel karbon.
Ketika sistem pasar masuk, pengetahuan yang dapat diterima oleh pasar biasanya adalah pengetahuan yang dapat dibuktikan melalui perangkat teknisnya.
Di sinilah muncul persoalan ketimpangan pengetahuan.
Pihak yang memiliki kemampuan finansial dan teknis lebih besar akan lebih mudah masuk ke dalam sistem tersebut.
Perkembangan Indonesia memperlihatkan bagaimana isu tersebut menjadi semakin konkret.
OJK kini menempatkan perdagangan karbon dalam kerangka sektor pasar modal. POJK 10/2026 tidak hanya berbicara mengenai lingkungan, tetapi juga mengenai mekanisme bursa, registrasi unit karbon, pelaporan, perlindungan konsumen, dan hubungan antara bursa karbon dengan sistem administrasi karbon nasional.
Ini menunjukkan transformasi penting.
Karbon tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan lingkungan.
Ia juga menjadi objek regulasi keuangan.
Transformasi tersebut memiliki dua sisi.
Di satu sisi, masuknya karbon ke dalam sistem keuangan dapat meningkatkan transparansi, standardisasi, pengawasan, dan kepastian transaksi. Pasar yang teratur tentu lebih baik daripada perdagangan yang tidak memiliki standar.
Namun di sisi lain, semakin besar peran institusi pasar dalam mengatur karbon, semakin penting pula pertanyaan tentang siapa yang memiliki akses terhadap pasar tersebut.
Tidak semua aktor memiliki kapasitas yang sama.
Perusahaan besar memiliki modal.
Lembaga keuangan memiliki akses pembiayaan.
Konsultan memiliki kemampuan teknis.
Lembaga sertifikasi memiliki otoritas verifikasi.
Negara memiliki kewenangan regulasi.
Sementara masyarakat yang hidup di sekitar hutan mungkin memiliki pengetahuan ekologis paling dekat dengan wilayah tersebut, tetapi tidak selalu memiliki sumber daya hukum, finansial, dan teknis yang sebanding.
Di sinilah keadilan tidak otomatis muncul dari keberadaan pasar.
Betulkah Masyarakat Hanya Sebagai Penerima Manfaat?
Salah satu kelemahan pendekatan pembangunan karbon adalah kecenderungan melihat masyarakat lokal sebagai beneficiaries atau penerima manfaat.
Padahal, masyarakat seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat.
Mereka harus diakui sebagai subjek politik.
Perbedaannya sangat besar.
Jika masyarakat hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, maka aktor utama tetap pengembang proyek, pemerintah, investor, atau lembaga sertifikasi. Masyarakat menunggu pembagian manfaat.
Tetapi jika masyarakat diposisikan sebagai subjek politik, pertanyaan berubah, apakah mereka memiliki hak menentukan apakah proyek tersebut berjalan? Apakah mereka memahami konsekuensinya? Apakah mereka dapat menegosiasikan pembagian manfaat? Apakah mereka memiliki mekanisme keberatan? Apakah mereka memiliki hak atas informasi dan proses pengambilan keputusan?
Persoalan hak masyarakat adat di Indonesia membuat isu tersebut semakin penting. Data penelitian mengenai pengakuan hutan adat di Kerinci menunjukkan bahwa proses pengakuan hak adat membutuhkan institusi formal dan dukungan aktor lain, sementara pengakuan terhadap hutan adat secara historis berjalan lambat.
Artinya, sebelum bertanya tentang harga karbon di sebuah hutan, negara dan pasar harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan yang lebih fundamental, siapa yang memiliki hak atas ruang tersebut?
Tanpa kepastian dan keadilan tenurial, perdagangan karbon berisiko menciptakan nilai ekonomi baru di atas persoalan hak yang belum selesai.
Bahaya Ketika Karbon Menjadi Pengganti Perubahan
Ada kritik lain yang tidak boleh diabaikan, offsetting.
Secara ideal, perusahaan harus mengurangi emisi dari sumbernya. Tetapi ketika kredit karbon tersedia, muncul kemungkinan bahwa perusahaan memilih membayar pengurangan emisi di tempat lain.
Di sinilah terdapat perbedaan antara dekarbonisasi dan kompensasi.
Dekarbonisasi berarti mengubah teknologi, energi, proses produksi, dan model bisnis agar emisi turun.
Kompensasi berarti emisi yang masih terjadi di satu tempat diimbangi dengan pengurangan atau penyerapan di tempat lain.
Keduanya tidak selalu bertentangan. Tetapi kompensasi menjadi problematis jika digunakan untuk menghindari perubahan struktural.
Pasar karbon seharusnya tidak menjadi lisensi untuk terus menghasilkan emisi.
Ia seharusnya menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat transisi.
Karena itu, integritas karbon sangat penting. Sistem Article 6 sendiri menekankan perlunya aturan akuntansi dan pelaporan internasional, sementara mekanisme kredit PBB terus mengembangkan metodologi untuk memastikan kualitas kredit. (UNFCCC)
Dengan demikian, persoalannya bukan pasar atau tidak pasar.
Persoalannya adalah pasar yang seperti apa.
Dari Pasar Karbon ke Demokrasi Ekologis
Jika pasar karbon ingin memperoleh legitimasi jangka panjang, maka ia harus dibangun di atas demokrasi ekologis.
Demokrasi ekologis berarti masyarakat memiliki kemampuan nyata untuk mengetahui, mempertanyakan, memengaruhi, dan mengawasi keputusan yang menyangkut lingkungan hidup mereka.
Dalam konteks perdagangan karbon, setidaknya terdapat lima syarat.
Pertama, transparansi. Masyarakat harus dapat mengetahui siapa pengembang proyek, bagaimana karbon dihitung, bagaimana unit diterbitkan, berapa nilai transaksinya, dan siapa penerima manfaat.
Kedua, kejelasan hak. Tidak masuk akal membangun aset karbon di atas wilayah yang status kepemilikannya masih bermasalah.
Ketiga, partisipasi bermakna. Konsultasi masyarakat tidak boleh menjadi formalitas setelah keputusan utama dibuat.
Keempat, pembagian manfaat yang adil. Nilai ekonomi yang muncul dari fungsi ekologis suatu wilayah tidak boleh terkonsentrasi pada aktor yang paling kuat secara finansial.
Kelima, integritas lingkungan. Kredit karbon harus merepresentasikan pengurangan atau penyerapan emisi yang kredibel dan tidak digunakan sebagai pembenaran untuk menunda pengurangan emisi di sumbernya.
Kelima prinsip tersebut akan menentukan apakah perdagangan karbon menjadi alat transisi ekologis atau sekadar bentuk baru kapitalisasi alam.
Perdebatan perdagangan karbon bukanlah perdebatan sederhana antara mereka yang pro-pasar dan mereka yang anti-pasar.
Pasar dapat menjadi instrumen.
Tetapi pasar tidak boleh menjadi tujuan.
Karbon dapat memiliki harga.
Tetapi harga tidak boleh menjadi satu-satunya cara menentukan nilai alam.
Hutan dapat menghasilkan kredit.
Tetapi hutan tidak boleh direduksi menjadi kredit.
Dan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi.
Tetapi masyarakat tidak boleh hanya diperlakukan sebagai penerima manfaat dari keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka sendiri.
Di sinilah konsep kapitalisasi ruang publik menjadi penting.
Ketika fungsi ekologis yang sebelumnya dipahami sebagai kepentingan bersama mulai dikonversi menjadi aset ekonomi, terjadi perubahan dalam hubungan antara masyarakat, negara, dan alam. Perubahan tersebut dapat menghasilkan inovasi pembiayaan untuk konservasi, tetapi juga dapat menciptakan bentuk baru ketimpangan jika hak, pengetahuan, dan kekuasaan tidak terdistribusi secara adil.
Karena itu, ukuran keberhasilan perdagangan karbon tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa banyak unit karbon yang diperdagangkan.
Kita harus bertanya lebih jauh.
Berapa banyak emisi yang benar-benar berkurang?
Siapa yang memperoleh manfaat?
Siapa yang menanggung biaya?
Siapa yang memiliki hak atas ruang ekologis tersebut?
Siapa yang menentukan metode penghitungan?
Dan siapa yang memiliki kekuasaan untuk mengatakan bahwa sebuah ton karbon benar-benar layak diperjualbelikan?
Pertanyaan terakhir adalah yang paling penting.
Sebab ketika alam diberi harga, kekuasaan tidak hilang.
Ia hanya berpindah bentuk.
Dulu kekuasaan atas hutan mungkin hadir melalui izin, konsesi, dan penguasaan lahan. Dalam ekonomi karbon, kekuasaan dapat hadir melalui metodologi, sertifikasi, registrasi, data, modal, akses pasar, dan kemampuan mengubah fungsi ekologis menjadi aset.
Karena itu, masa depan perdagangan karbon sesungguhnya bukan hanya ditentukan oleh harga karbon.
Ia ditentukan oleh politik di balik harga tersebut.
Jika politiknya demokratis, perdagangan karbon dapat menjadi instrumen pembiayaan transisi ekologis.
Jika politiknya timpang, perdagangan karbon dapat berubah menjadi bentuk baru kapitalisasi alam, sebuah mekanisme yang membuat sesuatu yang semula merupakan kepentingan bersama masuk ke dalam sirkuit akumulasi kapital tanpa memastikan siapa yang berhak atas manfaatnya.
Maka pertanyaan yang seharusnya mengiringi setiap kebijakan perdagangan karbon bukan hanya, Berapa harga satu ton karbon?.
Melainkan, Siapa yang menentukan harga itu, siapa yang memperoleh manfaatnya, dan siapa yang berhak mengatakan tidak?.
Di situlah masa depan perdagangan karbon sebenarnya dipertaruhkan, bukan antara pasar dan lingkungan, melainkan antara kapitalisasi dan keadilan, antara efisiensi dan demokrasi, serta antara nilai ekonomi alam dan hak masyarakat untuk tetap menganggap alam sebagai ruang hidup bersama.