Berakhirnya Kisah Aktor Intelektual Kasus Ilegal Mining Tahura Bukit Soeharto
Klikhijau.com – Buronan berinisal SA (41) tahun berhasil ditangkap di Balikpapan. Penangkapan itu berkat kerjasama penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Ka...
Klikhijau.com – Buronan berinisal SA (41) tahun berhasil ditangkap di Balikpapan. Penangkapan itu berkat kerjasama penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim.
SA (41 tahun) merupakan buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal /penadah.
SA diketahui telah buron sejak enam bulan lalu yaitu sejak Januari 2019. Saat ini tersangka SA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong. Penyerahan itu dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses lebih lanjut dipersidangan.
[irp posts="3821" name="Dua Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan"]
Sementara itu barang bukti masih dititipkan Kejati Kaltim di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Barang bukti tersebut berupa 2 unit excavator.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, pihaknya akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal di Tahura Bukit Suharto.
Selain itu Rasio juga mengapresiasi Polda Kaltim dan Kejati Kaltim yang bekerjasama dengan pihaknya dalam menuntaskan kasus ini.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka SA (41 tahun) dan MF (48 tahun) dengan Pasal 17 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman bagi, yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Bukan hanya itu, pidana denda paling sedikit 1,5 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
[irp posts="3272" name="Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan Markuri, Alih Mata Pencaharian Penambang Berlaku"]