Bentuk Solidaritas, Sejumlah Tokoh Internasional Hadiri KTT Hukum Rakyat 2026

Bentuk Solidaritas, Sejumlah Tokoh Internasional Hadiri KTT Hukum Rakyat 2026
PHR Mentawai Desa Ugay Pulau Siberut
Bacakan Artikel
  • Ernani (Petani Mukim Tritit) - membawa perspektif mengenai pemanfaatan tanah dan keberlanjutan sumber penghidupan oleh masyarakat.

  • Masnuah (Perempuan Nelayan & Penggerak Masyarakat Pesisir Demak, Jawa Barat) - mendirikan Komunitas Perempuan Nelayan Puspita Bahari, aktif memperjuangkan pengakuan dan pemenuhan hak-hak perempuan nelayan.

  • Theres Florensia Ateta (Majelis Rakyat Papua Barat / Marga Ateta) – menyuarakan perlindungan wilayah adat serta hak perempuan dan anak di Papua.

  • Nurhayati (Perempuan Adat Dayak Punan Tugung, Kalimantan Utara) – membawa pengetahuan keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan dari kawasan Kalimantan.

  • Haryati (Perempuan Adat Marena, Enrekang, Sulawesi Selatan) – menegaskan peran perempuan adat dalam mempertahankan keberlanjutan ruang hidup komunitas.

  • Agung Wibowo (Koordinator Eksekutif HuMa) – memfasilitasi integrasi gagasan pembaharuan hukum berbasis masyarakat di Indonesia.

  • Selain mempertemukan tokoh dan pembicara dari tingkat internasional dan nasional, KTT Hukum Rakyat juga menjadi ruang untuk membawa pengalaman perjuangan dari berbagai wilayah di Indonesia. Para Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari berbagai regio melihat bahwa persoalan ruang hidup, hak atas tanah, dan tata kelola sumber daya alam terus berkelindan dengan kebijakan negara.

    “Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, mengecualikan tanah ulayat yang telah dilekati hak pihak ketiga dari mekanisme pencatatan atau pendaftaran tanah ulayat. Dalam praktik di Sulawesi, ketentuan ini menjadi persoalan karena banyak wilayah Masyarakat Adat telah lebih dahulu dilekati berbagai izin, termasuk IUP pertambangan dan HGU perkebunan. Kondisi ini berpotensi menghilangkan pengakuan administratif atas hak ulayat. Di sejumlah wilayah, bekas HGU juga diklaim sebagai tanah negara dan ditata kembali untuk HPL Bank Tanah, seperti di Seko, Luwu Utara, dan To Pokurehua, Poso,” ujar Nasrum, Dinamisator PHR regio Sulawesi.

    “Sepanjang doktrin Hak Menguasai Negara atas tanah masih dipertahankan, bahkan dipelihara dalam nomenklatur hukum agraria, sepanjang itulah arogansi pemerintah terhadap petani dan masyarakat adat akan terus lestari. Terlebih lagi dalam situasi rezim yang semakin militeristik seperti saat ini. Seakan-akan pemerintah dan militer adalah pemilik sah negeri ini,” nilai Didih Suryadi, Dinamisator PHR regio Jawa-Bali.

    Dari Papua, persoalan tersebut tampak dalam bentuk yang lebih tajam, ketika pembangunan dan pendekatan keamanan bersinggungan langsung dengan penguasaan wilayah adat.  “Tanah ulayat masyarakat adat di seluruh Tanah Papua dirampas atas nama investasi, ketahanan pangan, dan transisi energi. Padahal, rakyat tidak pernah diajak bicara. Militer dikirim untuk menjaga proyek, bukan menjaga rakyat. Ketika masyarakat adat menolak, mereka dilabeli separatis. Ketika mama-mama adat mempertahankan sagu, mereka dihadang laras senjata. Ini bukan pembangunan, melainkan penjajahan gaya baru,” tegas Arnold Halitopo, Dinamisator PHR Regio Papua.

    Di Kalimantan, persoalan serupa terlihat dari dampak ekspansi industri ekstraktif terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat. “Atas nama pertumbuhan ekonomi, pemerintah jorjoran mengeluarkan izin bagi industri ekstraktif. Realitas di Kalimantan justru menunjukkan sebaliknya: krisis ekologis terus menggerus daya dukung lingkungan sekaligus merampas hak-hak masyarakat adat. Negara tidak hadir dan bahkan membiarkan rakyat menanggung bencana ekologis yang terus berulang. Namun, masyarakat tidak tinggal diam. Mereka bangkit mengorganisasi diri, merajut solidaritas, memperkuat hukum lokal, dan menggunakan pengetahuan yang mereka miliki sebagai senjata untuk merebut kembali kedaulatan atas ruang hidup mereka,” kata Erni Trifoni, Dinamisator PHR regio Kalimantan.

    “Di tanah Sumatera yang kaya, cengkeraman kuasa dan kerakusan terhadap alam telah lama meminggirkan perempuan ke dalam ketidakberdayaan. Suara para perempuan kerap teredam. PHR Sumatera hadir bukan sekadar merangkul, melainkan menyalakan lentera bagi para perempuan di pelosok kampung yang selama ini terbungkam. Melalui pengorganisasian, kita bangkit memberdayakan diri dan merebut kembali hak atas tanah, tubuh, sejarah, martabat, serta kebahagiaan yang dirampas oleh kuasa modal,” tutur Indira Sutyani, Dinamisator PHR regio Sumatera.

    Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum, penguasaan ruang hidup, dan krisis ekologis tidak berdiri sendiri. Ketiganya berkelindan, dari kebijakan di tingkat nasional hingga pengalaman masyarakat di tapak, sekaligus memperlihatkan pentingnya solidaritas dan pembaruan hukum yang berangkat dari pengalaman masyarakat.

    “Istilah hukum rakyat itu sebenarnya menegaskan bahwa di sekitar kita, di kampung, banyak hukum yang tidak ditujukan untuk memenuhi hak dan kepentingan rakyat. Ada hukum yang dibuat atau dilaksanakan justru melanggar hak atau tidak memenuhi kepentingan rakyat. Jadi, istilah hukum rakyat itu menjadi kritik terhadap hukum umum yang berlaku,” jelas Andik Hardiyanto.

    Kehadiran para pembicara ini mempertegas bahwa perjuangan hukum rakyat di Indonesia merupakan bagian integral dari gerakan keadilan iklim dan HAM di tingkat global. Perkumpulan HuMa mengundang seluruh rekan media dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal dan menyebarluaskan narasi penguatan hukum rakyat ini.

    Pilih Halaman:
    • 1
    • 2