Bayi Singa Mengantar Irawan dan Ketiga Rekannya ke Penjara
Klikhijau.com – Bayi singa afrika menjadi mimpi buruk bagi Irawan Shia. Petualangannya di dunia bebas harus jeda selama 4 tahun lamanya. Irawan Shia alias Ajhuitu harus rela menjalani har-harinya s...
Klikhijau.com – Bayi singa afrika menjadi mimpi buruk bagi Irawan Shia. Petualangannya di dunia bebas harus jeda selama 4 tahun lamanya.
Irawan Shia alias Ajhuitu harus rela menjalani har-harinya selama 4 tahun di balik jeruji besi. Kebebasannya terenggut karena bayi singa afrika dan satwa lain yang diselundupkannya.
Selain harus menjalan hukuman penjara, Irawan juga harus membayar denda sebanyak Rp1 miliar.
Ia kedapatan menyelundupkan empat bayi singa afrika, satu bayi leopard, dan puluhan kura-kura dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Riau.
[irp]
Tidak hanya Irawan yang harus mendekam di penjara. Namun juga ketiga rekannya, Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Ketiganya terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyelundupan satwa bersama dengan Irawan.
Karena Irawan adalah aktor utamanya, maka hukuman ketiga rekannya tidak seberat dirinya. Ketiganya mendapat hukuman lebih ringan, yakni dua tahun enam bulan penjara dengan denda sama-sama Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sebenarnya kasus penyelundupan itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah cukup lama, yakni pada akhir 2019 lalu.
Irawan dkk menyelundukan satwa dari dari pelabuhan tikus tidak jauh dari Kantor Imigrasi Dumai, Riau, dari perairan Malaysia. Secara geografis, Dumai memang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Bayi bayi singa afrika dan leopard malang yang diselundupkan masih berusia di bawah satu tahun.
Mereka membawanya ke Pekanbaru menggunakan mobil dengan tujuan akhir Lampung hingga akhirnya mereka disita.
Dan pada hari Kamis, 16 Juli 2020 kasus penyelundupan yang dilakukan Irawan menemui titik terangnya. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Irawan Shia.
"Menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu,seraya mengetok palu hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tak banyak yan bisa dilakukan Irawan selain menerima putusan itu. Putusan yang setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau,Himawan Aprianto Saputra.
Dalam dunia penyelundupan satwa, Irawan bukanlah orang baru, ia tercatat sebagai residivis dalam kasus penyelundupan satwa. Setidaknya, dia telah lima kali keluar masuk penjara karena kasus penyelundupan satwa.
[irp]