Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Flora dan fauna

Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Sita 85 Ekor Satwa Dilindungi

Klikhjau.com – Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan...

Oleh Redaksi 03 Oct 2019 06:59 2 menit baca
Klikhjau.com – Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara dilaksanakan 20 sampai dengan 29 September 2019. Operasi ini mengamankan 4 pelaku berinisial IU (34 tahun), AS (29 tahun), IS (40 tahun) dan RW (58 tahun) serta Barang Bukti Satwa Liar Dilindungi sebanyak 85 ekor. Satwa liar yang disita terdiri dari Kasturi ternate (Lorius garrulus) 49 ekor; Kakatua putih (Cacatua alba) 15 ekor; Nuri bayan (Eclectus roratus) 11 ekor; Nuri kalung ungu (Eos squamata) 10 ekor; Gantungan burung sebanyak 59 buah dan; kandang sebanyak 3 buah. Penangkapan berawal dari operasi Intelijen Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai KSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate yang menyamar sebagai pembeli burung di 4 kabupaten di Provinsi Maluku Utara. [irp] Penyamaran dilakukan di Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Morotai, Desa Kalipitu Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara. Desa Cemara Jaya Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur dan Desa Sailal Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Pelaku diduga merupakan sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara. Berdasarkan keterangan para pelaku, modus penangkapan burung dilakukan menggunakan lem getah/teru pohon sukun. Lem getah lalu diletakan di cabang/ranting kayu bersama dengan burung pancing. Burung pancing ini akan bersuara atau berkicau memancing burung lainnya. Saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik KLHK dan menjalani proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Sementara barang bukti dititip rawat ke Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. [irp]
Topik terkait
#satwa dilindungi #satwa liar #perdagangan satwa