Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Dibentuk Oleh Kementerian Keuangan

Klikhijau.com - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dibentuk oleh Kementerian Keuangan lewat PMK Nomor 137/PMK.01/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Uni...

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Dibentuk Oleh Kementerian Keuangan
Bacakan Artikel

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan dana bergulir yang berasal dari dana reboisasi.

Akan ada penetapan berita acara di antara dua kementerian ini. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menetapkan berita acara yang dimaksud.

Dokumen perjanjian di bidang pembiayaan pembangunan hutan beserta kebijakan teknisnya juga telah ada dan tetap diberlakukan. Dengan ketentuan selama tidak menentang PMK dan belum diganti selambat-lambatnya satu tahun setelah PMK disahkan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2