Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Aksi Cepat Hj. Ria Atasi Sampah Gowa, Dibayangi Potensi Masalah Baru

Oleh Tim Redaksi 22 Sep 2026 22:29 6 menit baca

Klikhijau.com - Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali dihadapkan pada persoalan kronis yang sudah lama mengakar, tumpukan sampah di mana-mana. Data terkini menunjukkan kabupaten ini menghasilkan sekitar 403 ton sampah setiap hari, dengan estimasi mendekati 400 ton per hari pada 2026. 

Di kawasan padat penduduk Kecamatan Somba Opu, mulai dari Jalan Agus Salim, Macanda, hingga Lapangan Syekh Yusuf, sampah berserakan di tepi jalan, menyumbat drainase, bahkan menumpuk tepat di bawah papan yang jelas bertuliskan Jangan Buang Sampah Di sini.

Penyebabnya berlapis. Pada September 2026, 27 armada Dinas Lingkungan Hidup Gowa sempat berhenti beroperasi karena tunggakan pembayaran bahan bakar ke SPBU dan kesulitan akses ke tempat pembuangan akhir. Akibatnya, bau menyengat menyebar di berbagai titik. Praktik pembuangan liar masih marak

Dalam tekanan kondisi ini berbagai upaya dilakukan dalam merespons kronik dan polemik persampahan yang menyesakkan wilayah Gowa perkotaan hingga area pinggiran, langkah yang dianggap solusi datang dari salah satu warga Gowa yang menerjunkan 22 armada pengangkutan, 1 unit loader hingga menyiapkan lahan pribadinya untuk menjadi penampungan sementara, hal tersebut menuai apresiasi atas langkah yang diambil oleh Hj Ria Efendi, yang direspons berbeda dari pihak Fungsional Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (Pusdal LH SUMA).

Pengusaha asal Gowa, Hj. Ria, merasa terpanggil untuk ikut serta membersihkan, karena sudah beberapa hari ini tanpa adanya penanganan dan telah menjadi bahan pembicaraan.

“Memang sangat berdampak untuk masyarakat, terutama di belakang rumah sakit Kalontala, karena sudah tertutup jalan, sudah tidak bisa lewat, kendaraan di situ. Jadi tadi sebelum ke sini, saya bersihkan dulu situ, saya kasih turun mobil 22 unit, mobil pribadi saya, ditambah ini alat berat di belakang, ditambah lokasi pembongkaran,” ungkap pengusaha developer perumahan itu saat ditemui awak media di jalan Tun Abdul Razak, Gowa.

Ia mengungkapkan di Tun Abdul Razak ini adalah titik ketiga yang dibersihkan hari ini. Kalau selesai ini, sambungnya Hj Ria, saya rencana ke Samata. 

Tak hanya di lapangan social media juga sedang bising dengan pemberitaan soal penumpukan sampah, hal itu diakui Hj Ria, berita itu sudah naik di mana-mana.

“Jadi pas tadi pagi, ada informasi bahwa butuh bantuan, karena mobil-mobil dinas kebersihan itu kan tidak ada yang bergerak. Jadi saya terpanggil karena saya pikir begini deh, tidak ada gunanya harta kalau kita tidak bisa bermampat untuk rampanya,” pungkasnya menimpali kondisi ketidak berdayaan penanganan sampah oleh pemerintah.

Terpantau kondisi sampah telah menutup ruas jalan, hal tersebut cukup menghambat berbagai aktivitas termasuk mobilitas Masyarakat, hal tersebut semakijn mendorog pengusaha tersebut menggerakkan sumber daya pribadinya.

“Ini murni saya punya mobil sendiri, alat sendiri, BBM sendiri, sama tempat lokasi pembongkaran. Kemarin saya gali itu untuk membangun masjid. Jadi saya ambil kemarin pasirnya untuk membangun masjid di Jalan Porosmalino. Saya bangun masjid di situ. Belum terlalu dalam, baru 2 meter. Cuma kan ibarat sampai ini orang mau melahirkan, sudah tidak bisa lagi menunggu waktu. Jadi karena TPA tertutup, tidak bisa masuk mobil lalu, saya bilang, ukur saja di situ, di lokasiku, untuk sementara,” urainya merinci, kondisi langkah yang diambilnya sebagai upaya menangani kondisi yang memerlukan penanganan cepat.

Sampah perlu ditangani dengan benar.

Fungsional Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (Pusdal LH SUMA), Arniana Alwi, mencoba meluruskan tindakan tersebut, kita apresiasi hal tersebut namun menjadi penting untuk kita lihat dari pendekatan lingkungan dan regulasi yang berlaku.

“Kalau misalnya pengusaha itu menampung sampah saja, artinya menjadikan lahan itu hanya sebagai TPS sementara, saya rasa kami tidak merekomendasikan. Tapi kalau pengusaha itu mengumpul sampah, lalu melakukan pemilahan sampah organiknya, misalnya tanam atau dia lakukan pengolahan, kemudian di bawa ke bank sampah itu bisa betul,” ujar Arni, menaggap.

Arni menerangkan potensi kekeliruan memilih Solusi perlu memperhatikan perspektif lingkungan, karena perihal sampah tidak sesederhana tumpukan fisik yang berada diantara trotoar depan rumah warga, namun menyangkut banyak hal termasuk kesehatan manusia hingga kesehatan lingkungan. Sehingga perlu kehati-hatian mengambil Langkah, jangan sampai yang dianggap Solusi menjadi masalah baru.

“Tapi kalau hanya untuk menampung, mengumpulkan saja sampahnya ditaruh di situ, di lahan yang ada, itu kami tidak rekomendasikan. Itu artinya menambah persoalan yang baru, lebih bagus, sampah itu ditampung ke TPI yang lama saja. Jadi saya tidak merekomendasikan itu. Tapi kalau dia mengumpulkan sampah, lalu melakukan pemilahan, lalu organiknya ditangani, kemudian organiknya dia bawa ke bank sampah yang ada, nah itu kami bisa kasih jempo, tu artinya betul-betul pahlawan,” tambah Arni, yang juga merupakan bagian dari tim penilai Adipura.

Arni mengungkapkan bahwa TPA di Gowa sudah pernah di tegur melalui regulasi Surat Peringatan 1 (SP 1), ia mengaggap selama ini tidak ada upaya penanganan serius terhadap TPA.

“PU (Pekerjaan Umum) itu sudah menyusun kajian tentang indeks risiko TPA itu, dan hasilnya itu sudahdirekomendasi TPA itu ditutup karena sudah tidak layak. Iya, sudah tidak layak dari segi daya tampung, dayadukung, kemudian, dari segi pengolahan, jadi itu rekomendasi ditutup,” tambah Arni, menerangkan, juga mengakui belakangan tidak mendapat respon dari pihak DLHK Gowa.

Rujukan regulasi penanganan sampah yang perlu diperhatikan

Langkah penanganan sampah,baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun melalui partisipasi masyarakat wajib berpijak pada kerangka hukum yang berlaku. Hal terseubut bukan hanya formalitas administratif, melainkan syarat mutlak agar tindakan yang berniat baik tidak justru menimbulkan masalah pencemaran lingkungan yang baru.

Landasan utama pertama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 bersama Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.
Regulasi ini menetapkan bahwa pengelolaan sampah harus bertumpu pada dua kegiatan utama, yaitu pengurangan sampah melalui prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan penanganan sampah yang mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. 
Aturan ini secara eksplisit melarang praktik penimbunan atau penampungan sampah yang asal-asalan. Oleh karena itu, tempat penampungan sementara yang hanya membiarkan sampah menumpuk tanpa adanya proses pemilahan dan pengolahan yang memadai sudah menyimpang dari aturan hukum.

Landasan utama kedua adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 yang memperjelas standar teknis fasilitas persampahan. Regulasi ini mengatur secara rinci kriteria Tempat Pembuangan Sementara (TPS), TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Melalui aturan ini, penampungan sampah dituntut memiliki fasilitas teknis yang layak agar tidak mencemari tanah, merusak kualitas air, atau memicu bau busuk dan gas berbahaya di lingkungan sekitar.

Kedua regulasi tersebut saling melengkapi, di mana undang-undang memberikan arahan dasar dan larangan, sedangkan peraturan menteri memberikan panduan teknis pelaksanaannya. Dengan demikian, praktik menampung sampah tanpa pemilahan dan pengolahan yang sesuai standar tidak hanya berisiko memicu bencana lingkungan dan merugikan kesehatan warga, tetapi juga melanggar hukum.
Peringatan yang disampaikan oleh Arniana,menjadi penegas bahwa penanganan sampah harus tunduk pada standar hukum dan teknis yang berlaku, bukan mencari solusi jangka pendek yang tampak bersih sementara di permukaan. namun diperlukan perencancanaan dan penanganan serta solusi jangka panjang.
Topik terkait
Sampah Gowa