Agenda Keberlanjutan APBN, Transisi Energi dan Pajak Karbon
Klikhijau.com - Indonesia berada pada persimpangan kebijakan yang menentukan arah pembangunan rendah karbon. Di satu sisi terdapat ambisi mencapai net zero dan komitmen Nationally Determined Contribut...
Klikhijau.com - Indonesia berada pada persimpangan kebijakan yang menentukan arah pembangunan rendah karbon. Di satu sisi terdapat ambisi mencapai net zero dan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC). Di sisi lain, negara menghadapi kebutuhan fiskal yang mendesak untuk menutupi celah penerimaan.
Dalam konteks itu, pajak karbon dan perdagangan karbon muncul sebagai alternatif yang menjanjikan. Kebijakan ini tidak hanya berpotensi menurunkan emisi, tetapi juga menambah sumber penerimaan negara. Namun, keberhasilan instrumen ini tidak otomatis. Diperlukan tata kelola yang baik, mekanisme MRV (measurement, reporting, and verification) yang kredibel, serta desain fiskal yang adil. Tanpa itu, pajak karbon berisiko menjadi instrumen politik tanpa dampak nyata bagi iklim maupun fiskal.
Pemerintah mulai menunjukkan keseriusan menghadapi disrupsi ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2022 tentang sistem registri nasional dan mekanisme perdagangan karbon domestik.
Bursa karbon nasional IDXCarbon telah dibangun sebagai platform transaksi. Pada awal 2025, pemerintah membuka pasar karbon domestik untuk pembeli mancanegara dan mulai menjual kredit dari proyek energi. Langkah ini menandakan upaya mengkomodifikasi jasa lingkungan sebagai alternatif sumber devisa dan potensi penerimaan. Meski demikian, keberadaan infrastruktur formal tidak menjamin kualitas pasar secara otomatis.
Pendukung pajak karbon menekankan manfaat sederhana. Internalisi biaya emisi dapat mendorong transisi energi bersih, menarik investasi hijau, dan menghasilkan penerimaan negara. Proyeksi awal menyebut potensi penerimaan puluhan triliun rupiah per tahun. Namun, estimasi tersebut harus dibaca hati-hati karena bergantung pada dasar pengenaan, harga per ton CO2e, cakupan sektor, dan kemampuan pengukuran emisi. Tanpa MRV yang ketat, kredit karbon bisa menjadi kertas belaka tanpa efek nyata pada iklim.
[irp]
Isu lain adalah harga dasar karbon yang dianggap rendah. Proposal awal menetapkan sekitar Rp 30.000 per ton CO2e. Banyak analis menilai level ini belum cukup mendorong transformasi teknologi skala besar. Tarif terlalu rendah melemahkan insentif energi bersih, sementara tarif tinggi tanpa fase transisi adil dapat membebani rumah tangga dan industri padat karya. Oleh karena itu, desain kebijakan harus memperhatikan distribusi, jaminan kompensasi bagi kelompok rentan, serta insentif bagi investasi berkelanjutan.
Kualitas kredit karbon juga menjadi perhatian. Standar verifikasi menentukan kredibilitas pasar. Indonesia telah menandatangani pengakuan bersama dengan Gold Standard, membuka peluang pasar internasional dan meningkatkan kepercayaan pembeli asing. Namun, sebagian penawaran awal terkait proyek energi fosil, sehingga menimbulkan skeptisisme investor. Penerimaan karbon berkelanjutan membutuhkan kriteria kualitas yang menjamin tambahanitas, permanensi, dan mencegah tumpang tindih klaim.
Dari sisi fiskal, peluang dan risiko berjalan beriringan. Pajak dan bursa karbon berpotensi menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak maupun pajak, melalui pungutan langsung, royalti transaksi kredit, atau pajak atas keuntungan perdagangan karbon. Estimasi konservatif menempatkan angka ratusan miliar hingga puluhan triliun rupiah per tahun, sementara skenario optimis menunjukkan angka lebih tinggi seiring perluasan cakupan sektor dan kenaikan harga karbon. Ketergantungan berlebihan pada penerimaan karbon berisiko menciptakan volatilitas APBN, mirip ketergantungan pada komoditas. Oleh karena itu, penerimaan karbon sebaiknya menjadi instrumen pelengkap jangka menengah dan panjang, bukan solusi instan menutupi defisit.
Praktik internasional menunjukkan beberapa syarat mutlak. Pertama, MRV nasional yang terintegrasi dan transparan. Kedua, registri tunggal untuk mencegah double counting. Ketiga, mekanisme harga yang menggabungkan pajak dasar dan pasar sekunder yang likuid. Indonesia telah menaruh fondasi melalui SRN PPI, IDXCarbon, dan penetapan nilai ekonomi karbon. Tantangan kini terletak pada koordinasi antar lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KLHK, dan otoritas standarisasi, serta kapasitas teknis untuk memeriksa klaim pengurangan emisi, khususnya di sektor kehutanan dan ketenagalistrikan.
Aspek keadilan politik ekonomi menjadi penting. Penerimaan karbon harus diarahkan untuk memperkuat transisi adil, seperti subsidi bagi pekerja sektor fosil terdampak, dukungan untuk komunitas lokal dan masyarakat adat, serta reinvestasi untuk energi terbarukan. Tanpa mekanisme redistribusi, kebijakan iklim berisiko menambah disparitas, dengan beban jatuh pada masyarakat kecil sementara fiskal terkonsentrasi di pusat.
Singkatnya, pajak dan bursa karbon dapat menjadi instrumen penting dalam agenda keberlanjutan APBN. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada tata kelola yang kuat, desain fiskal adil, serta standar kualitas yang kredibel dan transparan. Modal Indonesia berupa sumber daya alam, keanekaragaman hayati, dan infrastruktur regulasi tidak akan cukup tanpa sikap dan ketegasan politik dalam menegakkan aturan, membangun ekosistem investasi sehat, dan memanfaatkan penerimaan hijau untuk transisi yang adil.
Jika seluruh syarat terpenuhi, penerimaan karbon dapat menjadi bukti bahwa APBN tidak hanya menyelamatkan neraca fiskal, tetapi juga masa depan iklim bagi generasi mendatang. Sebaliknya, kegagalan akan menyisakan simbolisme pasar karbon tanpa substansi, sementara APBN tetap menanggung beban dari kebijakan yang tidak efektif.
[irp]