6 Ruang Lingkup Nota Kesepahaman KLHK dan OJK Soal Bursa Karbon
Klikhijau.com- Upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terus berjalan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bursa karbon. Bursa karbon sendiri adalah sistem yang mengatur pencatatan, perdagan...
Klikhijau.com- Upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terus berjalan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bursa karbon.
Bursa karbon sendiri adalah sistem yang mengatur pencatatan, perdagangan, dan kepemilikan unit karbon.
Untuk menyelenggarakan Nilai Ekonomi Karbon termasuk Bursa Karbon ke depannya. Maka pada hari Selasa lalu, 18 Juli 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK dan OJK.
Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta.
[irp]
Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerjasama sesuai ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut.
Selain itu, juga untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.
“Kami bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut baik dan sangat gembira kerjasama ini,” ujar Menteri Siti.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sendiri meliputi:
- Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
- Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
- Penyediaan, penggunaan, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain: a) pengendalian perubahan iklim dan permintaan target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) melalui penyelenggaraan NEK; b) pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan; c) pelaksanaan perdagangan Unit Karbon secara teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan d) pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi,
- Kajian dan/atau pengawasan dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;
- Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan
- Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.