4 Perusahaan Dapat Kado Segel dari KLH/BPLH Terkait Karhutla di Riau
Klikhijau.com - Provinsi Riau kembali diteror ancaman serius berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ancaman karhutla ini terdeteksi sejak Januari hingga Juli 2025. Menanggapi ancaman serius...
Klikhijau.com - Provinsi Riau kembali diteror ancaman serius berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ancaman karhutla ini terdeteksi sejak Januari hingga Juli 2025.
Menanggapi ancaman serius tersebut Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas.
Dari hasil pengawasan intensif telah oleh Gakkum teridentifikasi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang berujung pada penindakan hukum dan penghentian operasional.
Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa setiap pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di lahan mereka.
[irp]
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami memastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan.
4 perusahaan mendapat kado segel
Dari enam perusahaan yang teridentifikasi, empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikenai sanksi administratif dan pencabutan izin. Keempat perusahaan yang disegel tersebut adalah:- PT Adei Crumb Rubber (5 hotspot, tingkat kepercayaan sedang)
- PT Multi Gambut Industri (5 hotspot, tingkat kepercayaan sedang)
- PT Tunggal Mitra Plantation (2 hotspot, tingkat kepercayaan sedang)
- PT Sumatera Riang Lestari (13 hotspot, tingkat kepercayaan sedang)