3 Penyebab Utama Kerusakan Hutan yang Penting Diketahui
Klikhijau.com – Kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Forest Watch Indonesia (FWI) melaporkan, pada tahun 2000 angka laju deforestasi mencapai 2 juta hektare...
Klikhijau.com – Kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Forest Watch Indonesia (FWI) melaporkan, pada tahun 2000 angka laju deforestasi mencapai 2 juta hektare per tahun, pada periode 2000-2009 sebesar 1,5 juta hektare per tahun dan 1,1 juta hektare per tahun di 2009-2013.
Forest Watch Indonesia kembali melaporkan Potret Keadaan Hutan Indonesia untuk periode 2013-2017, termasuk temuan bahwa angka laju deforestasi pada periode ini adalah 1,47 juta per tahun.
Secara umum FWI menjabarkan, tutupan lahan di Indonesia mengalami penurunan yang dinamis dari setiap rezim pemerintahan. Setelah Reformasi, pada tahun 2000 tutupan hutan alam 106,4 juta hektare, kemudian sisa hutan menurun di era periode dua Pemerintahan SBY pada tahun 2009 dengan luasan 93 juta hektare.
Sampai dengan tahun 2017, di era Pemerintahan Jokowi luas tutupan hutan alam tersisa 82,8 juta hektare atau sekitar 43 persen dari luas daratan Indonesia.
[irp]
Rasio luas tutupan hutan alam dibanding luas daratan pun semakin terlihat miris. Region Jawa, Bali Nusa dan Sumatera, rasio hutan alamnya sudah berada dibawah 30 persen.
Region Kalimantan dan Sulawesi dibawah 50 persen. Tinggal region Papua dan Maluku yang rasio hutan alamnya masih cukup besar yaitu 81 persen dan 57 persen.
Lalu, apa saja yang berpotensi memicu kerusakan hutan di Indonesia? Dalam sebuah Webinar pada Juni 2020 lalu, Dosen dari Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Andang Suryana Soma, P.hD., menjabarkan 3 penyebab yang berpotensi memperparah kerusakan hutan, antara lain:
-
Ulah Manusia
- Kebakaran hutan, terjadi karena disengaja untuk kegiatan perladanggan maupun pembukaan lahan untuk tujuan lain.
- Penebangan liar (illegal Logging), dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum dan buruknya sistem perekonomian masyarakat sekitar hutan.
- Pembukaan lahan hutan skala besar untuk perkebunan kelapa sawit, khususnya daerah pulau Sumatera dan pulau Kalimantan.
- Transmigrasi yang menambah luas lahan dengan membuka hutan dan menjadi penebang liar untuk mencari tambahan pendapatan.
- Meningkatnya Jumlah Penduduk, mengakibatkan pembukaan lahan hutan untuk pemukiman.
-
Kebijakan yang keliru
-
Kebijakan otonomi daerah
-
Deforestasi yang direncanakan
- Konversi hutan produksi untuk kawasan budidaya non kehutanan dan untuk pertambangan terbuka.
- Kurangnya kebijakan inovatif. Program rehabilitasi lahan berasal dan dikelola oleh pemerintah. Anggaran program dari Pemerintah dan donor internasional, penggunaan hanya terfokus pada aspek-aspek teknis, Sedang aspek non teknis belum efektif dikembangkan. Program rehabilitasi kurang mendapat Dukungan dari masyarakat setempat baik yang tinggal di dalam maupun di sekitar wilayah Sasaran, program rehabilitasi hanya dijadikan proyek.
- Konflik kepemilikan lahan. Konflik disebabkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Peraturan dan tata Cara pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang berbeda, belum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
-
Lemahnya penegakan hukum