100 Satwa Liar Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Priok

Klikhijau.com -  Sebanyak 100 ekor satwa liar dilindungi  asal Papua berhasil diamankan. Satwa tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Beruntung Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari un...

100 Satwa Liar Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Priok
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Sebanyak 100 ekor satwa liar dilindungi  asal Papua berhasil diamankan. Satwa tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.

Beruntung Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) berhasil menggagalkannya.

Penggagalan itu dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dalam operasi pada hari Sabtu-Minggu 6–7 Juni 2026 lalu.

Demi perawatan dan pemeriksaan kesehatan, seluruh satwa dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta.

Kasus ini bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan langkah penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.

Jenis satwa yang diamankan

Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor.

Jenis lainnya adalah Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) sebanyak 6 ekor, Mambruk Victoria (Goura victoria) sebanyak 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) sebanyak 3 ekor, Pipit Matari (Neochmia phaeton) sebanyak 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) sebanyak 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) sebanyak 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) sebanyak 28 ekor.

Dalam rangkaian kegiatan, tim mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah.

Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi ini, termasuk pengembangan terhadap jejaring yang mengambil keuntungan dari peredaran ilegal tersebut.

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2