Wow, 980 Ribu Hektar Hutan Akan Dilepas untuk Tanah Objek Reforma Agraria
Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pelepasan 980 ribu hektar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan rampung pada Juli 2019. Pelepasan tanah yang menjadi...
Klikhijau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pelepasan 980 ribu hektar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan rampung pada Juli 2019.
Pelepasan tanah yang menjadi program pemerintah ini ditargetkan akan dilakukan secara bertahap. Prosesnya pemerintah masih akan mengkaji teknis dan pengelolaannya.
Sebelumnya, kriteria TORA antara lain adalah alokasi 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif.
[irp posts="1353" name="Reforma Agraria dan Isu Pergeseran Lahan Pertanian di Indonesia"]
Selain itu, lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat, serta pertanian lahan kering yang menjadi mata pencarian utama masyarakat setempat.
Untuk dilepaskan menjadi sertifikat sudah siap 980 ribu hektar. Nanti bagaimana teknis dan cara mengelola selanjutnya sama pemerintah daerah.
Ada sosialisasi dan pertemuan Pak Menko dan beberapa menteri dan gubernur. Sesuai arahan Presiden, akan diselesaikan bulan Juli 2019, ucap Menteri Siti Nurbaya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menjelaskan program TORA ini pada dasarnya ditujukan untuk mencegah ketimpangan penguasan lahan.
Ia memastikan program ini memberikan masyarakat lebih banyak akses terhadap tanah.
Sofyan akan melakukan evaluasi kemajuan TORA dengan memanggil kepala daerah yang sudah siap.
[irp posts="5693" name="Baru! Destinasi Wisata Hutan Mangrove Idaman di Jeneponto yang Memukau"]
"Kalau sudah beliau lepaskan, baru kita sertifikatkan, itu urusan saya. Tadi kami mengevaluasi kemajuan TORA dan pelaksanaanya. Saya kan di bagian hilirnya distribusi ini masih lebih banyak di KLHK. Saya belum bisa komentari ini. Itu wewenang Ibu Siti. Kalau Beliau lepaskan kawasan hutan baru kami sertifikatkan," terang Sofyan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria ada beberapa sasaran masyarakat yang akan dijadikan subyek penerima Program Reforma Agraria.
Sebabnya, saat ini banyak kampung dan tanah masyarakat yang berada di dalam hutan. Akhirnya pemerintah mempertimbangkan kemungkinan agar sejumlah luasan tanah yang dibuka dalam kawasan hutan itu dapat dilepas kepada masyarakat.