Warga Sentul City Menangkan Gugatan Hak Atas Air

oleh -90 kali dilihat
Warga Sentul City Menangkan Gugatan Hak Atas Air
Ilustrasi air - Foto/Environment and energy center

Klikhijau.com – Warga Sentul City menangkan gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City, Tbk.

Gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan pemerintahan tersebut diajukan oleh 51 warga Sentul City karena permohonan untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak oleh Perumdam Tirta Kahuripan.

Penolakan warga untuk menjadi pelanggan serta menyambung air merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas air.

Gugatan yang didaftarkan warga bertepatan dengan Hari Air Sedunia 2021 tersebut bermula dari diputusnya air warga secara sewenang-wenang oleh Tergugat II Intervensi PT Sentul City karena warga menolak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang mahal dan ditetapkan sepihak.

Pemutusan air merupakan tekanan kepada warga untuk membayar BPPL, padahal PT Sentul City diputus tidak berhak memungut BPPL di seluruh kawasan Sentul City dalam kasus yang dimenangkan oleh warga hingga Peninjauan Kembali.

KLIK INI:  KLHK Berduka, Mantan Menteri LH Sarwono Kusumaatmadja Berpulang

Warga juga memenangkan gugatan pembatalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT. Sentul City hingga tingkat Peninjauan Kembali sehingga air kemudian dikelola oleh Perumdam Tirta Kahuripan.

Artinya warga berjasa mengembalikan pengelolaan air dari swasta ke negara (remunisipalisasi), serta menguntungkan negara dengan bertambahnya jumlah konsumen.

Setelah berhasil mengembalikan pengelolaan air kepada Perumdam, warga yang diputus airnya oleh PT. Sentul City mengajukan permohonan untuk menjadi pelanggan, diberikan perjanjian berlangganan, dan disambungkan kembali saluran airnya.

Namun, Perumdam berdalih warga harus membayar BPPL terlebih dahulu ke PT. Sentul City. Hal mana tentunya tidak ada kaitannya antara urusan keperdataan warga dan PT. Sentul City dengan Perumdam sebagai penyedia air yang merupakan hak asasi.

Perumdam juga mengabaikan rekomendasi Ombudsman Jakarta Raya, Komnas HAM RI dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar air disambungkan kembali.

KLIK INI:  Hari Air Sedunia 2022, Sejarah dan Link Twibbon yang Bisa Disimak

Putusan dengan No: 28/G/TF/2021/PTUN Bandung, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan warga dengan memutuskan bahwa tindakan tidak menyelenggarakan SPAM kepada warga telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), memerintahkan penyelenggaran SPAM kepada penggugat, menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, melakukan penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan agar putusan dijalankan meskipun terdapat upaya hukum dari tergugat.

Adanya putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan hak atas air para warga Sentul City ini merupakan angin segar bagi masyarakat dalam perjuangan hak asasi manusia melalui pengadilan.

Warga berterima kasih kepada PTUN Bandung, khususnya Majelis Hakim Irvan Mawardi, Fadholy Hernanto, dan Tri Cahya Indra Permana yang melindungi hak atas air warga melalui putusannya.

Warga berharap putusan ini dapat segera dijalankan oleh Perumdam Tirta Kahuripan dan dapat jadi pembelajaran bagi pengembang untuk tidak sewenang-wenang memutus air yang merupakan hak asasi.

KLIK INI:  Memahami Sifat Molekul Air dan Fungsi Air sebagai Pelarut