WALHI Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Warga Segar Wangi Kabupaten Ketapang

Klikhijau.com - Aksi kekerasan yang berujung penembakan warga sipil oleh personil brimob di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Sabtu (28/5...

WALHI Desak Usut Tuntas Kasus Penembakan Warga Segar Wangi Kabupaten Ketapang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Aksi kekerasan yang berujung penembakan warga sipil oleh personil brimob di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Sabtu (28/5/2020).

Insiden ini dinilai melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Warga yang harusnya dilindungi dan diayomi, justru menjadi korban tindak kekerasan aparat.

“Karenanya, kami mengecam tindak kekerasan yang dialami warga tersebut, juga minta agar Kapolri dan lembaga negara lainnya seperti Komnas HAM maupun Ombudsmen RI dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangannya untuk pengungkapan kasus ini,” tegas Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar.

Lebih lanjut Adam menyebut bahwa bagaimanapun kekerasan berujung penembakan warga oleh personil brimob yang merupakan aparatur negara tidak kita diinginkan dan tidak dibenarkan.

Menurutnya, pihak kepolisian justeru terkesan bukan malah melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010, tapi sebaliknya. Sementara, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

“Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya” tambah Adam.

Tindak pengamanan perkebunan sawit PT. Arthu Plantation, anak perusahaan group PT. Eagle High Plantation oleh personil brimob mestinya tidak terjadi karena hal ini aneh dan tidak lazim menurut aturan.

Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang managamen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (Satpam).

Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justeru dilakukn oleh personil brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud.

“Kami meminta agar pihak kepolisian Kalimantan Barat juga dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personil brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan” pinta Adam.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2