Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang

oleh -391 kali dilihat
Ubah Hutan Lindung jadi Perumahan, Komisaris PT PMB Segera Disidang
Kawasan Hutan Lindung ini Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam/foto-Antara
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung di Provinsi Kepulaun Riau memasuki babak baru.

Pada hari Kamis 18 Juni 2020 lalu, Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyerahkan Z (37) – Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB).

Z merupakan  tersangka kasus perambahan dan perusakan Hutan Lindung  Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus perusakan hutan lindung ini berawal dari pengaduan masyarakat. Aduan itu terkait penggunaan secara ilegal kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, di Kota Batam.

KLIK INI:  Membayangkan Elwood dan Gli Berkolaborasi Menjaga Bumi

Penggunaannya dinilai di luar kewajaran, sebab untuk kawasan perumahan. Perusakan kawasan hutan lindung ini mendapat perhatian Komisi IV DPR RI.

Pada bulan Februari 2020 lalu, Ketua Komisi IV DPR,  Sudin dan anggota Komisi IV DPR RI bersama Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengecek kondisi lokasi yang dilaporkan.

Saat kunjungan tersebut, ditemukan kegiatan membuka lahan hutan untuk dijadikan kavling perumahan menggunakan alat berat. Di lokasi tersebut kemudian tim menangkap Z.

Setelah itu, kemudian diadakan penindakan, penyidik KLHK mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 8 dump truck, 1 buldozer, dan 3 excavator di lokasi.

Setelah ditangkap di Batam, tersangka Z dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas 1A, di Salemba, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini, kasus Z telah memasuki babak baru, yakni akan  segera disidangkan. Penyidik Gakkum KLHK dengan dikawal Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan didampingi jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, menyerahkan tersangka Z dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Batam.

KLIK INI:  Menanam Jasoke, Cara Antisipasi Krisis Pangan di Manggarai Timur

“Tersangka Z melanggar Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah terbukti dan meyakinkan, kegiatan PT PMB merusak lingkungan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, untuk dijadikan lahan perumahan,” jelas Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.

Masih pengejar pelau yang lain

Yazid menambahkan,  Z terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan Z harus dihukum seberat-beratnya.

Z yang merupakan Komisaris PT. PBM telah menjual  ribuan kavling tanah untuk lahan perumahan di kawasan hutan lindung.

Hal itu mengakibatkan lingkungan di lokasi ini telah rusak berat. Kejahatan yang dilakukan Z ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

KLIK INI:  Akhirnya, Perusak Hutan Lindung di Batam Dihukum 7 Tahun Penjara

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya,” ungkap Rasio

Untuk pengembangan kasus tersebut, Direktur PT. PMB  yang berinisial R (43 tahun) telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali.

Hanya saja pemanggilan itu masih diabaikan, R  sampai saat ini belum memenuhi panggilan tanpa keterangan, sehingga kedepan akan dilakukan pencarian dan upaya paksa untuk di hadapkan ke penyidik KLHK.

“Kami akan terus mengejar meminta pertanggungjawaban atas kejahatan serius yang dilakukan oleh Z maupun pelaku lainnya. Mereka ini harus dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, serta keuntungan yang mereka dapatkan dari kejahatan ini harus dirampas untuk negara,” pungkas Rasio Sani.

KLIK INI:  AZ, Sang Pembuka Pintu Sejarah Hukum Sumberdaya Alam Indonesia