Tyas, Perempuan yang Bertarung Menyelamatkan Hutan di Sumatera dan Kalimantan

oleh -416 kali dilihat
Tyas, perempuan penyelamat hutan
Tyas, perempuan penyelamat hutan/detik.com
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

“Awalnya kita ditolak. Tapi alhamdulilah, berkat pendampingan intensif dan berkelanjutan, sikap masyarakat beragsur berubah. Lambat laun, mereka menyadari akan pentingnya penyelamatan hutan yang tersisa dari lajunya para investor yang ingin membeli hutan mereka,” kata ibu dari dari satu orang anak ini.

Kini, sebagian besar masyarakat Dayak di hulu dan hilir Mahakam telah sepakat dalam penyelamatan hutan. Dengan kesepakatan itulah, Tyas punya tugas yang harus dikerjakan. Dengan kelompoknya, Tyas harus membuat peta kawasan hutan kampung yang ingin diselamatkan.

Pembuatan peta ini, tentulah tidak bisa dikerjakan masyarakat Dayak. Batasan hutan yang akan diselamatkan , harus benar-benar dipetakan agar tidak menimbulkan konflik dengan perusahaan pertambangan dan perkebunan.

KLIK INI:  Ekofeminisme, Tentang Relasi Gender dan Kehutanan

Peran Tyas pembuatan peta dan tapal batas ini harus kerja ekstra keras. Karena kawasan yang dipetakan ini yang akan diusulkan ke pemerintah agar dikeluarkan SK untuk hutan kampung. Kawasan hutan menjadi hak veto KLHK. Karenanya, Tyas tidak boleh salah dalam membuat peta kawasan hutan yang akan diajukan ke pemerintah untuk masyarakat Dayak.

Setelah peta dibuat, Tyas pun membawa berbagai surat administrasi dari suku Dayak untuk disampaikan ke Pemkab Kutai Barat. Tyas mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke pemerintah agar dikelola masyarakat Dayak. Ini penting, agar hutan yang tersisa di sana tak lagi diperuntukkan pertambangan dan perkebunan sawit.

“Setelah semua syarat administrasi yang harus dipenuhi terkumpul, barulah kita mengajukan hutan kampung ke Pemkab Kutai Barat,” kata Tyas.

Dari pengiriman permohonan pengelola hutan kampung, selanjutnya Pemkab Kutai Barat mengirimkan surat tersebut ke KLHK. Setelah surat sampai, pihak KLHK kembali dilakukan verifikasi ke lapangan.

Hasil yang dicapainya, kini Tyas bersama masyarakat Dayak telah mendapat SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk hutan Kampung seluas 32 ribu hektare. Padahal sebelumnya pada tahun 2011 lalu, program yang sama sudah pernah digagas, namun kandas.

“Alhamdulilah, kini masyarakat Dayak di Kutai Barat sudah punya hutan kampung seluas 32 ribu hektare yang dikelola 11 kampung yang ada. Hutan itu benar-benar dijaga masyarakat Dayak. Hutan alam mereka selamat dari ancaman dari penguasaan perusahaan raksasa pertambangan atau perkebunan sawit ” tutup Tyas. (*)

KLIK INI:  Peran KPH dan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan