Tragedi Sampah Plastik Selundupan dari Negeri Kanguru

oleh -326 kali dilihat
Ilustrasi sampah
Ilustrasi sampah/foto-ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Industri kertas di Indonesia masih memiliki sejumlah tantangan. Termasuk kesulitan mendapat bahan baku kertas bekas dan terpaksa harus membelinya dari negara-negara lain.

Amerika Serikat, Italia, Inggris, Korea Selatan, dan Australia adalah lima negara pengekspor kertas bekas ke sejumlah pabrik di Jawa Timur.

Di tahun 2018 lalu, impor kertas bekas dari Australia mencapai 52 ribu ton dan jumlah ini naik lebih dari 250 persen dibandingkan tahun 2014.

Dugaan penyelundupan sampah plastik dari Australia ke Indonesia disorot lembaga konservasi lingkungan Ecological Observations and Wetlands Conversation (Ecoton) karena dianggap mencemari Kali Brantas, Jawa Timur.

KLIK INI:  Ternyata Gowa Dikepung Tempat Sampah Siluman

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih belum mendapatkan laporan terkait adanya penyelundupan sampah dari Negeri Kanguru itu.

“Sampai sejauh ini saya belum mendapat laporan adanya penyelundupan sampah,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK, Sayid Muhadhar.

KLHK siap memberikan tindakan tegas

Dugaan penyelundupan sampah plastik dari Australia berasal dari limbah kertas bekas yang disinyalir menjadi bahan baku pembuatan kertas di Indonesia.

Ecoton menyebut impor kertas bekas dari Australia ke Indonesia mencapai 52 ribu ton. Tapi 30% dari jumlah itu ternyata sampah plastik.

Pihak Kementerian Lingkungan dan Kehutanan siap memberikan tindakan tegas apabila kegiatan penyelundupan ini benar-benar terjadi.

“Kalau mungkin sengaja menyelundupkan sampah plastik di impor kertas, itu risiko tinggi. Kalau benar-benar ada, bisa jadi kami ambil tindakan,” kata Sayid.

Sebenarnya menurut aturan di Indonesia sampah plastik tidak boleh lebih dari 2 persen dari bobot kertas bekas yang diimpor. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur pelarangan impor sampah ke Indonesia.

Tata cara impor kertas bekas ke Indonesia sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3. Izin impor kertas bekas tidak boleh diterbitkan untuk importir umum, melainkan hanya untuk produsen industri kertas.

“Bahkan importasi kertas pun sebelumnya harus didahului oleh laporan surveyor. Sisinya menyebutkan bahwa kertas yang diimpor tidak bercampur dengan substansi lainnya. Setelah itu barulah Kementerian Perdagangan menerbitkan izin, Bea-Cukai mengirimkan izin.

KLIK INI:  Bahaya, Limbah Plastik Dunia Mengancam Indonesia
Kesulitan mengatasi sampah

Seharusnya, bila semua mekanisme itu ditempuh, maka tidak terjadi percampuran impor kertas bekas dengan sampah plastik,” kata Sayid.

Perilaku buruk ini berasal dari negara-negara maju yang merasa kesulitan mengatasi sampah dan menyadari mahalnya biaya daur ulang.

Mereka tidak mau lingkungannya terganggu karena sampah. Karenanya menaruh resiko itu ke negara-negara miskin atau berkembang karena kita tidak memiliki regulasi terlalu kuat.

Industri pengolahan sampah di Australia telah mulai mencapai titik krisis pada bulan April tahun lalu, menyusul langkah China yang melarang impor produk limbah dari luar negeri.

Di Jawa Timur ada 22 pabrik kertas dan 12 diantaranya berada di pinggiran Kali Brantas. Kebanyakan ikan-ikan di perairan tersebut memiliki lambung yang sudah terkontaminasi plastik dalam bentuk lain yaitu mikroplastik.

Dalam kertas bekas yang diterima pabrik tersebut, ditemukan pula sampah plastik dari personal care dalam kemasan sachet, bungkus makanan, botol plastik, kantung plastik, popok, dan beberapa diantaranya bertuliskan “Made in Australia”.

Ecoton menemukan beberapa pabrik kertas yang kemudian menjual sampah-sampah ini kepada masyarakat untuk dipilah, dengan harga mencapai Rp 1,2 juta per ton. Tapi karena sebagian besar sampah plastik ini tidak bisa didaur ulang, warga kemudian membakarnya atau menimbunnya di tepi sungai.

Awal pekan ini, Senin, 22 April 2019 Ecoton dan sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi demo di depan kantor Konsulat Jenderal Australia di Surabaya.

Sementara kepada pemerintah Australia, Ecoton juga menuntut agar pengecekan pelabuhan-pelabuhan di Australia diperketat, sebagai upaya menghentikan penyelundupan sampah lewat pengiriman kertas bekas.

KLIK INI:  Dua Penadah Perdagangan Satwa Dilindungi Diringkus Gakkum LHK Wilayah Sulawesi