Tragedi Eksploitasi Penyu di Mamuju dan Perlunya Penindakan Keras pada Pelakunya

oleh -583 kali dilihat
Tragedi Eksploitasi Penyu di Mamuju dan Perlunya Penindakan Keras pada Pelakunya
Penyu kering hasil eksploitasi oknum di Mamuju - Foto/Ist

Klikhijau.com – Belum lama ini, aktivis dan pemerhati penyu dari Polewali Mandar Sulawesi Barat, Yusri Mampie menyampaikan kabar buruk. Isinya adalah  telah ditemukan adanya illegal trade penyu di Lingkungan Tampalambagu Kelurahan Sinyonyoi Kecamatan Kalukku, Mamuju pada 6 Oktober 2020.

Tak main-main terdapat barang bukti berupa 14 karung daging penyu mati dalam keadaan kering dan sudah terpotong-potong. Beratnya kurang lebih 220 kilogram dan 5 ekor lainnya yang masih hidup. Diperkirakan daging penyu ini berasal dari 50 ekor penyu.

Pelaku yang ditangkap bernama bernama Jahir, warga Mamuju. Ia menangkap penyu menggunakan jaring dengan memakai perahu nelayan. Aksi bejat Jahir itu berlangsung sekitar 1 bulan.

Dari informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Jahir telah menjual sekitar 200 kilogram pada bulan September 2020 seharga Rp. 50.000 per kilogram pada pemasok bernama Basri di Mamuju.

Tragisnya, penyu yang ditangkap oleh Jahir dalam keadaan hidup kemudian dimatikan dengan cara dipotong lehernya kemudian dagingnya dicincang-cincang, selanjutnya dikeringkan.

KLIK INI:  Mengenal 6 Jenis Penyu di Indonesia pada Momen World Turtle Day

Atas kejadian ini, Yusri Mampie dari Sahabat Penyu, angkat suara dan meminta agar pihak terkait khususnya kepolisian  menangani kasus ini secara serius.

“Bagi kami, ini kasus luar biasa. Kalau melihat dari video yang dikirim teman-teman dari TKP, kami melihat lemahnya fungsi pengawasan yang ada di sana,” tegas Yusri.

Menurut Yusri, kasus seperti ini memang sering terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Barat. Termasuk perburuan  telur penyu yang juga marak.

Anehnya, pelaku berkilah bahwa alasan membunuh penyu  karena telah mengganggu budidaya rumput laut.

“Ini tidak masuk akal. Karena banyak kawasan budidaya  rumput laut juga merupakan tempat penyu bertelur, tapi tidak ada warga yang mengeluh dengan keberadaan penyu. Jelas, niatnya memang hanya untuk menjual,” ungkap Yusri.

KLIK INI:  Hiu yang Masuk ke Sungai Musi Berakhir Jadi Ikan Asin

Yusri berharap, pelaku ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap kasus ini tidak hanya selesai di atas kertas dengan perjanjian tidak mengulangi lagi.

“Kasihan para pemerhati penyu, mereka berjuang untuk melestarikan penyu. Namun, tidak ada penegakan hukum bagi pelaku kejahatan satwa dilindungi,” tegas Yusri.

Respon Balai Besar KSDA Sulsel

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel yang juga masih membawahi wilayah kerja di Sulawesi Barat memberi perhatian khusus atas kasus ini.

Dalam rilis tertulisnya kepada Klikhijau, BBKSDA Sulel menegaskan bahwa penyu merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tabun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK  Nomor P.20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

KLIK INI:  Hari Bumi, Kapitalisme dan Tragedi di Negeri Makmur

Sesuai ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam Appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

Semua penyu berstatus rentan kepunahan, terancam atau sangat terancam punah menurut IUCN Red List of Threatened Species (Daftar Merah Spesies Yang Terancam Menurut IUCN).

Saat ini ada 7 jenis penyu yang masih bertahan, yaitu Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu pipih (Natator depressus), Penyu tempayan (Caretta caretta), Penyu Kemp’s ridley (Lepidochelys kempi).

KLIK INI:  8 Juni Hari Laut Sedunia, Sahabat Pesisir Sulbar Rilis Tukik ke Laut

Dari ketujuh jenis tersebut hanya Penyu Kemp’s ridley (Lepidochelys kempi) yang tidak tercatat ditemukan di perairan Indonesia.

Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Ir. Thomas Nifinluri, MSc., menegaskan, status penyu yang dilindungi, maka pemanfaatan jenis satwa ini hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dengan perijinan yang jelas yaitu untuk penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

“Di sisi lain kehidupan penyu di alam banyak mendapat ancaman, baik dari predator alami dan pemanfaatan illegal. Ancaman terhadap penyu adalah perdagangan baik dalam bentuk daging, telur ataupun bagian tubuhnya,” katanya.

Penyu yang sering diperdagangkan dagingnya adalah jenis penyu hijau. Sedangkan jenis penyu yang sering diambil karapas sisiknya untuk dibuat cinderamata adalah penyu sisik. Pencemaran laut oleh minyak dan sampah plastik juga menjadi ancaman bagi kelestarian penyu.

KLIK INI:  Lagi, Penyu Mati karena Sampah Plastik dan Limbah di Bengkulu

Perairan Mamuju dan sekitarnya merupakan habitat bagi berbagai jenis penyu. Hal ini tentunya akan menimbulkan terjadinya ancaman pemanfaatan secara illegal dari jenis satwa di perairan tidak terkecuali jenis penyu.

Ancaman tegas pada pelaku

Dalam upaya penegakan hukum dan upaya pelestarian satwa jenis penyu tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum dan pihak-pihak terkait. Berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDAH Dan Ekosistemnya, ada larangan yang jelas terhadap pemanfaatan jenis satwa dilindungi tanpa ijin.

Pada Pasal 40 Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya disebutkan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran pasal 21: Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BBKSDA Sulsel telah berkolaborasi dengan Kepolisian Resor Mamuju sesuai Permen LHK Nomor : P.106 tahun 2018 tentang tumbuhan dan Satwa yang dilindungi untuk menangani kasus ini.

KLIK INI:  Ratusan Plastik di Perut Antarkan Seekor Penyu pada Kematian

Selain penegakan hukum, BBKSDA Sulsel juga memastikan untuk terus  melakukan sosialisasi ke publik tentang status  satwa penyu sebagai satwa dilindungi.

BBKSDA Sulsel juga bekerjasama dengan pemerhati penyu di Sulbar  yaitu Sahabat Penyu di Pantai Mampie, Polewali Mandar dan dengan komunitas pecinta satwa.

Kegiatan pelestarian penyu dengan istilah “adopsi tukik” dimana kegiatan ini ditujukan kepada wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara yang ingin melepas tukik ke laut dari pinggir pantai.

“Dana yang dihasilkan untuk membeli pakan tukik, dan kegiatan lainnya untuk pelestarian penyu.  Bersama dengan Sahabat Penyu juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan terutama anak-anak terkait konservasi pelestarian penyu dan ancamannya,” pungkas Thomas.

KLIK INI:  BKSDA Sumsel Amankan Ribuan Telur Penyu Sisik dari Upaya Penyelundupan