Tiga Tersangka Kasus Gae (Purse Seine) di Selayar Ditahan Pihak Kejaksaan

oleh -160 kali dilihat
gae (purse seine)
Penangkapan kapal Gae (purse seine) di Selayar-Foto/Asri
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara Gae (purse seine) sudah pada tahap pelimpahan (tahap dua). Kejari Selayar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran fungsi zonasi di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Taka Bonerate.

Dihubungi di kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH mengatakan ketiga tersangka dengan inisal BH, TR dan FR sudah ditahan.

“Ya, ketiga tersangka sudah kami tahan di Lapas, bisa dicek di Rutan,” ujar Cumondo, Rabu, 18 Maret 2020.

Dengan demikian, ketiga tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Kajari Selayar memastikan akan bertindak tegas dalam hal penanganan tindak pidana bidang konservasi alam (ilegal Fishing dan destruktif fishing).

KLIK INI:  Ini Pesan Menteri LHK di Hari Bakti Rimbawan 2021!

“Dan jika ada yang melakukan pelanggaran Ilegal Fishing dan destruktif fishing di daerah Selayar kita tangkap,” tegas Cumondo Trisno.

Penyidik Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Kepulauan Selayar, Agustinus mengatakan berkas perkara untuk kasus Gae itu telah dinyatakan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan) pada Senin  16 Maret 2020 lalu.

Kasus Gae ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat banyaknya kapal Gae yang beroperasi dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Kapal-kapal tersebut terindikasi melakukan pelanggaran  terhadap fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya.

Atas laporan tersebut, pihak Balai menurunkan Personil Patroli Gabungan yang terdiri Polres Kepulauan Selayar (Pol Air) dan TNI (Kodim 1415 Selayar).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

KLIK INI:  Cuaca Buruk, Sejumlah Rute Pelayaran Ditutup Termasuk di Perairan Makassar

Seperti diketahui, keberadaan kapal Gae selalu menjadi masalah bagi nelayan lokal di Selayar. Kapal Gae acapkali melanggar zona tangkap (perikanan). “Mereka semestinya menangkap ikan pada jarak yang cukup jauh dari pantai. Kalau mereka (kapal Gae) beroperasi biar ikan kecil terambil semua dan itu bisa berton-ton ngeruknya,” kata seorang nelayan lokal.

Tentang Purse Seine

Purse seine atau pukat cincin adalah alat penangkapan ikan yang berbentuk kantong dilengkapi dengan cincin dan tali purse line yang terletak dibawah tali ris bawah. Yang berfungsi menyatukan bagian bawah jaring sewaktu operasi dengan cara menarik tali purse line tersebut sehingga jaring membentuk kantung. Alat penangkapan ikan purse seine ini termasuk ke dalam klasifikasi pukat kantong (Nedelec, 2000).

Purse seine dapat digunakan pada fishing ground dengan kondisi yang a spring layer of water temperature adalah areal permukaan laut. Jumlah ikan berlimpah dan bergerombol pada area permukaan air dan kondisi laut dalam keadaan bagus dan tenang.

Kedalaman perairan yang dapat di operasiakan alat purse seine yaitu 15m-50m dari permukaan laut tergantung besarnya alat tangkap tersebut. Purse seine banyak dioperasiakan di pantai utara Jawa / Jakarta, cirebon, Juwana dan pantai selatan Jawa Cilacap dan Prigi (Subani dan Barus, 1989).

Pelanggaran penangkapan ikan dengan system purse seine banyak dikeluhkan nelayan di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka tidak boleh melakukan aksi penangkapan ikan pada jarak tertentu yang dekat dengan pantai. Pelanggaran zona tangkap ini juga yang kemudian menjerat tiga tersangka kasus Kasus Gae (Purse Seine) di Selayar.

KLIK INI:  Tim UNESCO dan IUCN Berkunjung ke Situs Warisan Dunia yang Ada di Indonesia