Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal di Jayapura Resmi Jadi Tersangka

oleh -242 kali dilihat
Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal di Jayapura Resmi Jadi Tersangka

Klikhijau.com – Hari ini PPNS Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menetapkan tiga direktur perusahaan kayu menjadi tersangka.

Mereka adalah pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka itu adalah DG, Direktur PT MGM dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal.

DT, Direktur PT EAJ dengan barang bukti 31 kontainer, dan TS, Direktur PT RPF dengan barang bukti 38 kontainer.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil dari pengembangan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura di awal tahun 2019 lalu.

KLIK INI:  Pengungsi Bencana Banjir di Jayapura Mendekati Angka 10.000 Orang

Disamping ketiga tersangka tersebut Penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka untuk kasus ini dari Papua Barat.

Ketiga tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengamanan Hutan.

Tersangka terjerat dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK menegaskan bahwa kami terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu ilegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.

Rasio Sani menambahkan, “Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makassar. Basling, Sinaga SH, MH, yang menolak gugatan pra peradilan terkait penyidikan kayu ilegal asal Papua ini”.

KLIK INI:  KLHK Akan Ambil Langkah Strategis Atasi Banjir Sentani Papua