Tentang Tanagupa yang Jadi Rumah Baru bagi Jala
Klikhijau.com – Jala kini memiliki rumah baru di Kalimantan Barat. Tepatnya di Taman Nasional Gunung Palung atau jika disingkat menjadi Tanagupa. TN ini telah menjadi kawasan konservasi di daerah K...
Klikhijau.com – Jala kini memiliki rumah baru di Kalimantan Barat. Tepatnya di Taman Nasional Gunung Palung atau jika disingkat menjadi Tanagupa.
TN ini telah menjadi kawasan konservasi di daerah Kalimantan Barat. Dengan menyandang status sebagai Kawasan Suaka Alam melalui Keputusan Het Zelfbestuur Van Het Landschap Simpang Nomor: 4/13.ZB/1937 tanggal 4 Februari 1937.
Keputusan tersebut disahkan pada tanggal 29 April 1937 oleh De Resident Der Westerafdeling Van Borneo di Pontianak.
Pengesahan itu kemudian dipertegas kembali pada tahun 1939 dengan fungsi sebagai Cagar Alam yang memiliki luas areal 30.000 hektare.
[irp]
Pada tahun 1978, tepatnya tanggal tanggal 2 Januari. Tanagupa kemudian ditata batas definitifnya dengan luas 37.750 hektare. Penataan itu dilakukan oleh Bina Program Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian.
Lalu pada tahun 1981 status Gunung Palung diubah menjadi Suaka Margasatwa. Perubahan status tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 1014/Kpts/Um/12/81 tanggal 10 Desember 1981.
Perubahan status itu pula mengubah luas Tanagupa menjadi 90.000 hektare karena mendapat penambahan luas dari kelompok hutan Gunung Seberuang, Gunung Pekayang, dan sekitarnya seluas 60.000 hektare.
Maka pada tahun 1982 status Tanagupa ditegaskan kembali sebagai Suaka Margasatwa seluas 90.000 hektare. Penegasan itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 757/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982,
Tidak berhenti di situ saja. Tanagupa terus dibenahi. Pelaksanaan kegiatan tata batas secara definitif pun dilakukan oleh Balai Planologi II Palembang dengan luas 90.000 hekater pada tahun 1983.
Dan yang menandatangani berita acara tata batasnya adalah Panitia Tata Batas Kabupaten Ketapang pada tahun 1983. Setahun kemudian, pada tanggal 29 Oktober 1984 disahkan oleh Menteri Kehutanan.
[irp]
Lalu pada tanggal 24 Maret 1990, dengan berpedoman pada perubahan pandangan tentang konservasi. Maka pada puncak acara Pekan Konservasi Alam Nasional III, kawasan Suaka Margasatwa Gunung Palung dinyatakan sebagai taman nasional dengan nama Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).