Tanpa Izin Operasi, Alat Berat dan Dua Operatornya Diamankan Gakkum Sulawesi

oleh -2,571 kali dilihat
Tanpa Izin Operasi, Alat Berat dan Dua Operatornya Diamankan Gakkum Sulawesi
Dua alat berat dan dua operatornya diamankan Gakkum Sulawesi/Foto-KLHK

Klikhijau.com – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi berhasil menyita dua unit alat berat jenis excavator. Gakkum juga mengamankan dua orang operator serta pengawas pekerjanya.

Kedua alat berat disita karena proyek ini tidak mengantongi izin dari KLHK dan melakukan aktivitas kegiatan peningkatan jalan desa. Namun proyek jalan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Polewali Mandar.

Danpos Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Indra L. Marunduh membenarkan adanya penyitaan dua alat berat jenis excavator tersebut beserta dua orang operatornya.

Dua alat berat dan operator diamankan oleh petugas Danpos Pengamanan Hutan dan dibackup oleh personil Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar.

KLIK INI:  FOTO: Eksoktika Alam di Gonda Mangrove Park

“Keduanya melakukan kegiatan atau aktivitas pembukaan jalan. Dengan menggunakan alat berat di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat,” tutur Indra.

Alat berat jenis excavator tersebut dioperasikan oleh CV AU untuk rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menghubungkan Desa Bulo dan Desa Lenggo kabupaten Polewali Mandar.

Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus oleh PPNS Balai Gakkum Sulawesi.

“Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara dua excavator sudah di Police line, ” jelasnya.

Sementara kasus pengamanan excavator diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e, jo Pasal 78 ayat (4), Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 12 huruf b, jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan Pasal 12 huruf d, jo Pasal 83 ayat (1) huruf a.

Kasus ini juga diduga melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 36 ayat (1), jo Pasal 109; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini terkuak berkat adanya kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan masyarakat.

KLIK INI:  Pelestarian Lingkungan Ada di Tangan Restorasi Mangrove