Selain Jadi Ibu Kota, Kalimantan Juga Penerima Pertama TORA dari KLHK

oleh -123 kali dilihat
Selain Jadi Ibu Kota, Kalimantan Juga Penerima Pertama TARO dari KLHK
Menteri KLHK, Siti Nurbaya dan rombongan saat meninjau lokasi penerimaan SK TORA/foto-dok KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu, 1 September 2019. SK TORA rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Ini untuk pertama kali TORA dari kawasan hutan, akan diberikan kepada masyarakat. Untuk seluruh Kalimantan, pada putaran pertama ini sekitar 80 ribu hektare,” ujar Menteri Siti.

Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga periode.

KLIK INI:  Ancaman Ekologi Dibalik Perpindahan Ibukota Jakarta ke Kalimantan

“Bedanya dengan sertifikat yang dibagikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN itu lahannya memang milik rakyat, kemudian oleh ATR/BPN disertifikatkan. Kalau ini dilepaskan dari hutan, untuk menjadi sertifikat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan,” jelas Menteri Siti.

Pola penyelesaian TORA meliputi “Perubahan Batas” seluas 204.662 hektare, “Perhutanan Sosial” seluas 125.680 hektare, dan “Resettlement” (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.

Karena ketimpangan penguasaan lahan

Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.

KLIK INI:  2 Bulan, Target KLHK Rampungkan KLHS untuk Calon Ibu Kota Baru

Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan.

Menteri Siti menyampaikan, yang menjadi latar belakangnya yaitu adanya ketimpangan penguasaan tanah untuk kehidupan masyarakat.

“Pada waktu yang lalu, kebanyakan alokasinya untuk swasta. Baru di zaman Bapak Presiden Jokowi ini, akses itu diberikan kepada masyarakat, melalui Reforma Agraria atau redistribusi lahan, dan hutan sosial. Itu dilakukan sebagai perbaikan terhadap keberpihakan kepada masyarakat. Jadi izin-izin untuk masyarakat kita percepat,” ungkapnya.

Kemudian, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.

KLIK INI:  Ratusan Lahan Terbakar di Kalimantan Barat Resmi Disegel

Lokasi pertama yang dikunjungi Menteri Siti beserta rombongan, yaitu Rumah Radankng. Menteri Siti beserta rombongan disambut oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di rumah adat Suku Dayak yang menjadi landmark baru di Kota Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa ini. Selanjutnya, rombongan melanjutkan peninjauan ke Taman Alun Kapuas.

Lokasi terakhir yang dikunjungi yaitu Taman Digulis. Menteri Siti dan rombongan didampingi Gubernur Kalbar berjalan kaki menyusuri jogging track di taman yang menyuguhkan kesejukan rindangnya pepohonan.

Saat meninjau, Menteri LHK didampingi oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Soepriyanto, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Helmi Basalamah, Pengamat Sumber Daya Alam Diah Siradiredja, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen PKTL Herban Heryandana, dan Kepala UPT KLHK di Kalimantan Barat. (*)

KLIK INI:  4 Alasan ICEL Hadirkan Portal Putusan I-LEAD