Trenggiling Masih Menggoda, Nilai Tangkapan di Semarang Capai Rp1,5 Miliar

oleh -625 kali dilihat
Ilustrasi trenggiling/foto-pngdownload.id
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Bulan April lalu 2 orang asal Tiongkok ditangkap di Sumatera. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan sisik trenggiling. Peristiwa itu tentu masih basah di ingatan kita.

Nah yang terbaru, Tim Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Huta (PPH)-Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK kembali berhasil ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) di Kec.Tuntang, Kab. Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini berselang 3 minggu setelah berhasil ungkapnya jaringan perdagangan barang-barang terbuat dari gading gajah di provinsi yang sama.

KLIK INI:  2 Orang Asal Tiongkok Ditangkap di Medan karena Sisik Trenggiling

“Nilai tangkapan trenggiling di Semarang ini cukup fantastis. Diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar. Belum lagi nilai ekologi yang lebih mahal karena dirusak oleh pemburu,” jelas Direktur PPH Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono.

Sustyo melanjutkan, sejak tahun 2015-2019, kegiatan operasi penegakan hukum secara kolaborasi memberantas perdagangan trenggiling telah dilakukan sebanyak 13 kali. Dari operasi ini 17 ekor trenggiling kondisi hidup berhasil diamankan, 1.840 ekor trenggiling kondisi mati, dan 67,06 kg sisik trenggiling. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2015-2019 begitu dahsyat nilainya.

Terungkapnya perdagangan trenggiling (Manis javanica) diawali dari hasil pantauan Tim Siber Patrol TSL Direktorat PPH Ditjen Gakkum KLHK yang memantau adanya perdagangan satwa dilindungi. Penelusuran jejak digital diperoleh informasi pelaku berada di sekitar Semarang.

KLIK INI:  Karena Sisiknya, Banyak Trenggiling Temui Kematiannya

Dari informasi itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan-Direktorat Jenderal Gakkum menurunkan tim. Bekerja sama dengan Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Polres Semarang, dan BKSDA Jawa Tengah. Tim berhasil mengamankan satu orang penjual berinisial KI dan barang bukti berupa :

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” imbuh Sustyo Iriyono.

Berdasarkan informasi perdagangan satwa dan bagiannya di dunia, harga 1 kg daging trenggiling dapat mencapai US$ 1.200 atau kurang lebih Rp16 juta dan sisiknya dapat mencapai US$ 3.000/kg atau kurang lebih Rp 40 juta.

KLIK INI:  Trenggiling Bukan Hanya Sisiknya, Ini Fakta Lain Tentangnya

Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan trenggiling di Kabupaten Semarang. Kami tegaskan kembali komitmen KLHK bersama TNI dan Polri dalam penegakan hukum kejahatan TSL terus dikuatkan secara kolaborasi dan bersinergi, jelas Rasio Ridho Sani.

Pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Saat ini tim PPNS Balai Gakkum Jabalnusra masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan online satwa dilindungi maupun bagian-bagiannya.

KLIK INI:  Menko PMK Muhadjir Effendy Soroti Sampah Makassar, Ada Apa?