Rakorsus, Upaya Pemerintah Atasi Karhutla

oleh -53 kali dilihat
Yayasan Madani: Mitigasi dan Antisipasi Kebakaran Hutan Harus Diperkuat!
Ilustrasi karhutla/foto-detiknews

Klikhijau.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan momok bagi Indonesia. Hampir setiap tahun cerita karhutla terulang dan membawa cerita pedih.

Tahun ini, upaya penanggulangan karhutla mulai gencar dilaksanakan. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus), terkait penanggulangan.

Rakorsus itu digelar melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah. Mereka  yang berlangsung secara hybrid di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

“Kita mengantisipasi Karhutla itu terarah pada 3 hal, yaitu koordinasi seperti yang kita lakukan hari ini. Kemudian penyiapan teknologi seperti water boombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), serta identifikasi waktu dan tempat yang tepat untuk pengerahan peralatan dan personil,” kata Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers, Kamis kemarin.

KLIK INI:  Hal-Hal yang Dapat Dilakukan untuk Menyelamatkan Hutan Hujan Tropis

Selanjutnya, Mahfud menyampaikan lima tahun terakhir ini, penanggulangan karhutla berjalan baik. Sejumlah indikatornya dapat dilihat dari dampak yang diakibatkan karhutla. Misalnya asap akibat karhutla berkurang, areal kebakaran turun jauh, dan penyakit ISPA dapat dikatakan tidak ada.

Selain itu, tidak terjadinya kejadian asap lintas batas, dan penundaan atau penutupan sarana prasarana transportasi akibat karhutla.

“Oleh sebab itu, kita akan jaga ini, salah satunya itu tadi dengan koordinasi, teknologi, yang didukung oleh kearifan lokal, seperti pengolahan lahan tanpa bakar yang disertai pengaturan dan pendampingan,” ujar Mahfud.

KLIK INI:  Cara Praktis Menanam Cabai agar Tumbuh Subur Bebas Hama
Penegakan hukum

Aspek lain yang tidak kalah penting, yaitu penegakan hukum. Mahfud menegaskan pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui pendekatan hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana.

Terkait penegakan hukum ini, Mahfud menyampaikan pesan secara terbuka kepada korporasi. Pemerintah mempunyai kewenangan melakukan tindakan-tindakan hukum administrasi negara. Di mana pemerintah boleh melakukan penindakan hukuman lebih dulu seperti pencabutan izin, atau sanksi administratif lain.

“Oleh sebab itu, mari bekerjasama, selain mendapatkan hak untuk kegiatan usaha, dan diberi lisensi oleh negara, korporasi juga mempunyai kewajiban menjaga negara ini dari bencana. Kami bersungguh-sungguh, jadi jangan main-main,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan Indonesia tahun ini menjadi tuan rumah pertemuan G20, yang puncaknya digelar November 2022.

KLIK INI:  Manfaat Tak Terduga dari Pohon, Dapat Meningkatkan Kesehatan Mental

Sementara, berdasarkan prediksi, puncak musim kemarau terjadi Agustus-September dan pergerakan angin pada akhir Oktober mengarah ke arah Barat Laut dan Utara. Sehingga, hal ini juga harus menjadi perhatian semua pihak. Agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, terlebih yang menyebabkan asap lintas batas.

Peserta Rakorsus Penanggulangan Karhutla sebanyak lebih dari 300 orang yang terdiri dari Menteri dan Kepala Lembaga, Gubernur beserta Pangdam/Danrem serta Kapolda, Kepala Kejati, Kepala BPBD Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Koordinator dan Kepala Daerah Operasi Manggala Agni KLHK, baik yang mengikuti secara langsung di Kementerian LHK, maupun secara daring di provinsi masing-masing. ***

KLIK INI:  Bagi Petugas Karhutla, Hujan Bukan Kenangan, Tapi Kemenangan