Puluhan Satwa Endemik Papua Kembali Bernapas di Habitat Alaminya

oleh -175 kali dilihat
Puluhan Satwa Endemik Papua Kembali Bernapas di Habitat Alaminya
Satwa endemik papua-foto/KLHK

Klikhijau.com – Berlokasi di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura. Pada hari Sabtu, 21 Mei 2022, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua kembali melepasliarkan 38 satwa endemik Papua

Pelepasliaran itu dilakukan demi melestarikan satwa liar di habitat alaminya. Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati Hari Keanekaragaman Hayati yang jatuh pada tanggal 22 Mei.

“Saya mengharapkan keanekaragaman hayati Papua terus terjaga, sebagai bagian penting dari keanekaragaman hayati dunia,” ungkap Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry.

Abdul Azis juga menyampaikan, pelepasliaran satwa endemik Papua ke habitat alaminya adalah sebuah upaya dalam melestarikan satwa liar milik negara.

KLIK INI:  Diskusi Virtual tentang Isu Ekonomi Sirkular di Balik FABA dan Limbah B3 Lainnya

“Selama masih terdapat satwa liar di luar habitat alaminya, entah karena tindakan ilegal atau terdapat situasi khusus lainnya, BBKSDA Papua akan terus berupaya sebaik mungkin mengembalikannya ke rumah mereka yang semestinya,” katanya.

Pengelolaan Hutan Adat Isyo menurut Abdul Azis adalah bentuk tanggung jawab mulia dari warga masyarakat kepada negara. Masyarakat telah ikut serta menjaga habitat satwa liar yang memiliki fungsi sangat penting bagi kelestarian alam.

Lebih lanjut, Abdul Azis  memberikan apresiasi kepada tim BBKSDA Papua. Mereka  menyukseskan pelepasliaran satwa tersebut dengan berpedoman pada SE Dirjen KSDAE Nomor: 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.

Menurutnya, tim sudah bekerja dengan penuh dedikasi sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan baik.

Hasil translokasi

Perlu diketahui, sebagian satwa yang dilepasliarkan tersebut berasal dari translokasi (pemulangan kembali ke daerah asalnya) dari Jawa Timur dan sebagian lagi merupakan penyerahan dari masyarakat di Jayapura.

Menanggapi status konservasi semua satwa yang dilepasliarkan itu, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menyatakan sebagian masyarakat sudah memahami status konservasi satwa-satwa tersebut.

KLIK INI:  Bantuan Perawatan Satwa Mengalir ke Lembaga Konservasi

“Saya berhadap masyarakat tidak akan bosan mendapatkan informasi ini kembali, karena sifatnya sangat penting. Bagaimanapun, saya tetap perlu menegaskan lagi dan lagi, bahwa semua satwa liar, khususnya endemik Papua, memerlukan perhatian kita bersama. Kita wajib melindungi mereka, baik dari sisi satwa-satwa itu sendiri maupun habitat tempat mereka hidup dan berkembang biak,” ujarnya.

Sebelumnya, 38 satwa endemik Papua yang dilepasliarkan pada hari Sabtu lalu. Telah tuntas menjalani habituasi di kandang transit Buper Waena, sehingga sudh siap kembali ke alam.

La Ode Irianto Subu, selalu Koordinator kandang transit Buper Waena, , menegaskan bahwa proses pelepasliaran satwa oleh BBKSDA Papua telah memenuhi kriteria yang berlaku.

“Semua satwa sudah menjalani proses habituasi di kandang transit Buper Waena, dalam kondisi sehat, dan sudah kembali kepada sifat alaminya, sehingga kami pastikan sanggup bertahan di alam liar,” terangnya.

La Ode juga menyampaikan bahwa pelepasliaran satwa kali ini menggunakan kandang satwa yang telah disiapkan sebelumnya oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Jenis satwa yang dilepasliarkan

Berikut jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura:

  • 1 ekor mambruk victoria (Goura victoria),
  •  9 ekor kakatua koki (Cacatua galerita),
  • 4 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory),
  • 18 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata),
  • 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan
  • 3 ekor jagal papua (Cracticus cassicus).
KLIK INI:  Jejak 2830 Mdpl, Sebuah Upaya Mengurai Permasalahan Sampah di Gunung

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, semua satwa tersebut statusnya dilindungi undang-undang, kecuali jagal papua.

Adapun dalam daftar CITES, semua satwa tersebut masuk dalam appendix II, yaitu spesies yang mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa regulasi.

Sementara itu, berdasarkan daftar IUCN, semua satwa berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), kecuali mambruk victoria yang berstatus Near Threatened/NT (hampir terancam) dengan tren populasi yang menurun.

KLIK INI:  Mengulik Cara Pembuatan POC dan Pestisida Nabati ala Mahasiswa KKN Unhas