Petaka Tumpahan Solar di Pantai Losari dan Kecaman Keras PP Sulsel

oleh -368 kali dilihat
Tumpahan Solar di Pantai Losari dapat Kecaman Keras Pemuda Pancasila Sulsel
Tumpahan Solar di Pantai Losari dapat Kecaman Keras Pemuda Pancasila Sulsel /foto-Ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com –  Serbuan kabar miris belum juga reda. Belum usai satu muncul lagi yang satu. Kali ini kabar miris datang dari Pantai Losari.

Kabar itu beredar di Instgaram @sosmedmakassar. Ada sebuah video singkat yang diunggah memperlihatkan tumpahan solar di Pantai Losari.

Tumpahan solar tersebut menambah deretan panjang kerusakan lingkungan di Makassar, setelah sebelumnya terjadi penebangan liar   di hutan mangrove Lantebung.

Menurut  pantauan  dari MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, Rabu 20 Mei 2020, sekitar pukul 16.30 WITA.  Tumpahan solar itu terdapat tepat  di belakang dermaga Ombak Cafe dan Popsa.

KLIK INI:  Nahkoda Kapal Pembawa Limbah B3 ke Perairan Indonesia Terjerat Hukum

Melihat kondisi itu, Ketua Badan Lingkungan Hidup MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, Achmad Yusran pun bersuara. Ia sangat mengecam keras  terjadinya tumpahan bahan bakar minyak jenis solar itu.

Karena kejadian itu akan merusak ekosistem pantai. Dan dugaan sementara tumpahan solar tersebut bersumber dari pipa pertamina di wilayah kerja PT Pelindo IV Makassar.

“Meski telah proses perbaikan akibat tumpahan solar oleh pihak Pertamina hingga terbawa arus ke sisi selatan terminal peti kemas. Pastinya dari kejadian ini kami sangat sesalkan karena spot area pantai yang digenangi solar sering digunakan warga untuk berenang,” kata Yusran.

Yusran akui jika  tumpahan solar dari pipa Pertamina sudah mencemari ekosistem laut, dan harus dilakukan upaya pemulihan.

“Dan kami berharap agar pihak pemerintah khususnya pengawas lingkungan hidup tidak tinggal diam dalam hal ini,” pintanya.

Harus diproses hukum

Sebenarnya dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan  dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

KLIK INI:  Perkuat Persaudaraan Rimbawan, BBKSDA Sulsel Gelar Aksi Lingkungan di Losari

Tak sekadar larangan saja, tapi juga  diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123.

Pada pasal  103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Karena yang pasti kami sudah menelaah UU 32 Thn 2009, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 apalagi abai maka siap-siaplah berhadapan dengan proses hukum dan kami akan laporkan hal ini ke pihak berwajib serta kami juga minta hasil uji baku mutu cemaran solar oleh pihak berwenang”, pungkasnya.

Maka, jika merujuk pada UU tersebut, sudah selayaknya pelaku kejahatan lingkungan. Tak terkecuali yang menyebabkan tercemarnya Pantai Losari dengan tumpahan solar dapat hukuman yang setimpal.

KLIK INI:  Bersatunya Relawan Anti Plastik di Pantai Losari Rayakan WCD 2019