Perusahaan yang Tak Ramah Lingkungan, Perampas Hak Orang Lain

oleh -335 kali dilihat
Perusahaan yang Tak Ramah Lingkungan, Perampas Hak Orang Lain
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin saat memberikan penghargaan kepada perusahaan dengan tingkat emas dalam hal lingkungan/foto-dok Klhk
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com –Air, udara, tanah, dan energi. Tempat semua perusahaan berpijak dan beroperasi adalah pinjaman dari anak-anak dan cucu-cucu kita sendiri dan pinjaman juga dari tanah air.”

Pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut memang benar. Karenanya, sudah sepantasnya para pengusaha yang menjalankan usahanya dengan menjaga lingkungan agar pinjaman itu bisa kembali dengan utuh nantinya, bahkan lebih baik.

Pernyataan sang Wakil Presiden itu lahir dihadapan para penguasa usaha saat menghadiri Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper), Rabu, 8 Januari 2020.

Proper adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Penilaian Proper periode tahun 2018-2019 telah mengevaluasi sebanyak 2.045 perusahaan.

KLIK INI:  Tingkatkan Kualitas Penelitian, Profesor Riset KLHK Bertambah Tiga Lagi!

Di depan pimpinan perusahaan yang hadir, Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa ketaatan ini harus dijaga. Karena jika terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat operasi industri yang tidak ramah lingkungan. Maka pada hakikatnya sama dengan merampas atau mengabaikan hak orang lain.

“Tugas kita adalah menanam agar generasi mendatang bisa memetik buah yang baik, jangan sampai memuai badai dari upaya berburu keuntungan semata jangka pendek,” Wapres Ma’ruf Amin.

Wapres juga menyayangkan masih terdapat perusahaan yang tidak taat dan termasuk peringkat merah dan hitam.

“Saya prihatin, masih ditemukan perusahaan yang dalam ketaatannya masih jauh dari harapan terutama yang masuk dalam peringkat hitam,” ungkapnya.

Inovasi dan CSR

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap 2.045 perusahaan.

KLIK INI:  KLHK Membagi 5 Peringkat Perusahaan, Terakhir Paling Meresahkan

Ditetapkan kinerja perusahaan dengan peringkat emas sebanyak 26, hijau sebanyak 174, biru sebanyak 1.507, merah sebanyak 303, dan hitam sebanyak 2 perusahaan.

“Ada 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 lainnya saat ini tidak beroperasi,” terang Siti.

Menteri Siti juga meminta kepada pelaku usaha untuk turut serta dalam upaya perbaikan ekosistem lingkungan Indonesia. Hal ini sehubungan dengan situasi yang terjadi saat ini, yaitu kondisi ekosistem lingkungan yang semakin berat.

Ia berharap ke depannya, dukungan inovasi dan CSR ini juga bisa dikonsentrasikan. Terutama dalam waktu dekat sebagai kontribusi dunia usaha dalam memperbaiki ekosistem dan lingkungan Indonesia.

“Saya mohon dukungan dari dunia usaha untuk memberikan perhatian dan dukungan CSR untuk perbaikan lingkungan. Tidak hanya pada wilayah terdampak, namun juga situasi lingkungan secara keseluruhan yang kita hadapi,” harapnya.

KLIK INI:  Waspada Ancaman Mikroplastik, Peneliti Menemukannya dalam Tubuh Manusia