Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar Dihentikan Paksa Gakkum KLHK

oleh -343 kali dilihat
Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar Dihentikan Paksa Gakkum KLHK
Dua alat berat yang disita oleh Gakkum KLHK dari aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar - Foto: dok Gakkum KLHK Sulawesi

Klikhijau.com – Pertambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah pengelolaan KPH Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dihentikan paksa Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Operasi gabungan pengamanan hutan yang digelar bersama dengan personil Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Ditreskrimsus Polda Sulbar, KOREM 142 TATAG Mamuju, dan personil dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan 2 (dua) unit alat berat.

Kronologi

Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 tim operasi gabungan pengamanan hutan berangkat menuju ke Desa Sanjango, Kecamatan Karossa untuk meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di sekitar sungai Anggaromo.

Lalu, sekitar Pukul 12.00 wita mengamankan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator Merk HITACHI beserta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas tambang dari lokasi tersebut.

KLIK INI:  Mengintip Satu Abad Tata Kelola Bantimurung

Selain mengamankan barang bukti, tim juga turut mengamankan 4 (empat) orang pekerja dilokasi penambangan tanpa ijin  tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ungkap Subagio.

Kegiatan penambangan emas illegal ini terungkap bermula dari hasil laporan petugas lapangan dan informasi masyarakat  serta  informasi yang diperoleh Polhut Balai Gakkum Sulawesi. Keberhasilan operasi ini juga berkat koordinasi yang terjalin baik dengan beberapa mitra kerja Balai Gakkum Sulawesi, yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POLDA Sulbar, KOREM 142 TATAG, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Tegas Subagio.

Dodi Kurniawan, SPt M.H, Selaku Kepala Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi menyampaikan terhadap  kedua orang pelaku  penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti sah untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka diduga sebagai penanggung jawab dengan inisial NS (35) dan penanggung jawab logistik dengan inisial ARM (19).

Sedangkan 2 orang yang juga diamankan menjadi saksi dalam perkara, pada hari ini tangga 30 Juli 2022, Kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Mamuju Sulawesi Barat.

Kegiatan Illegal ini mendapat perhatian serius karena dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas illegal yang sangat berbahaya. Selain merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup  serta dapat pula memimbulkan pencemaran dari Bahan beracun berbahaya B3 seperti Mercuri, Saniada, dan lainnya.

KLIK INI:  Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat, Penambangan Kapur Disetop

Sungai di sekitar area pertambangan akan tercemar. Padahal sungai tersebut selama ini menjadi sumber air yang digunakan oleh masyarakat sekitar untuk berbagai keperluan mereka.

“Semoga kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga  dapat memberikan efek jera kepada pelaku – pelaku perusakan hutan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Dodi.

Dodi Kurniawan, SPt, M.H, kepala bala Gakkum LHK Wil Sulawsi, menambahkan Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam rumusan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 16 Undang  Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan tanpa ijin berusaha dan atau melarang membawa alat berat yang dapat digunakan utk kegiatan pertambangan tanpa ijin berusaha dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Selain itu perbuatan para pelaku juga akan dijerat dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo pasal 78 ayat 2 huruf UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 17 Jo pasal 36 angka 19 UU No 11 Tahun 2020 ttg Cipta kerja Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP bahwa setiap orang dilarang mengerjakan, mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maximal 7,5 Miliar.

Yazid Nurhuda, SH. MA Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, saya telah memerintahkan kepada penyidik KLHK utk melakukan proses pelaku tidak hanya pelaku saat ini menjadi tersangka namun bila penyidik  didapatkan dua alat bukti yang sah  siapa saja yang terlibat  kasus ini dapat proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tuntas.

Ir Sustyo Iriyono, Msi selalu Plt.  Direktur Pencegahan dan pengamanan LHK mengapresiasi Kerjasama yang baik dari tim operasi Balai Gakkum Sulawesi dengan beberapa mitra terkait upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Provinsi Sulawesi Barat.

Pihaknya memerintahkan Tim untuk bekerja profesional dan selalu mengedepankan integritas serta segera menuntaskan kasus tersebut hingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan kepastian hukum kedepanya.

KLIK INI:  Kasus Penyelundupan 7000 Ekor Belangkas Ditangani Tim Terpadu