Perihal Perubahan Iklim dan Ajakan Menteri LHK kepada Kaum Wanita

oleh -56 kali dilihat
Iklim, Perubahan Iklim dan Isu Relevan Lainnya yang Penting Diketahui
Perubahan iklim - Foto/Pixabay

Klikhijau.com – Perubahan iklim semakin nyata. Karenanya peran semua pihak dan kalangan diperlukan untuk mengatasinya.

Salah satu yang diharapkan bisa berperan aktif adalah kaum wanita. Perannya diharapkan menjadi pelopor dan menjadikan isu perubahan iklim dari permasalahan menjadi peluang.

Salah satu yang bisa ditempuh kaum wanita adalah melalui Program Kampung Iklim (Proklim) yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengendalian perubahan iklim.

Saat memberikan sambutan secara virtual pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Organisasi Perwita Wana Kencana, Rabu, 29 September 2021. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan kaum wanita dapat mendorong pembentukan masyarakat Proklim.

KLIK INI:  Perihal Omnibus Law Bidang LHK, DPR Minta Pemerintah Berhati-Hati

“Saya ingin memberikan gambaran peran perempuan dalam komunitas masyarakat di tingkat RT/RW misalnya. Pada tingkat tapak dan terdepan, para Ibu dalam kelompok dapat mendorong inisiasi pembentukan kelompok masyarakat Program Kampung Iklim,” ujarnya.

Yang bisa dilakukan kaum wanita

Menteri Siti juga mengungkapkan jika banyak kegiatan yang bisa dilakukan oleh kaum wanita pada Proklim. Jenis kegiatan itu di antaranya, pertanian agroforestry dan tanam pohon.

Tidak hanya itu kaum wanita juga bisa melakukan daur ulang sampah. Langkah ini untuk membantu mengurangi pencemaran dan juga membangun sirkular ekonomi. Kegiatan-kegitan seperti itu termasuk dalam upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

“KLHK berharap, hingga tahun 2024 akan terbentuk sebanyak 20.000 kampung iklim di seluruh Indonesia. Tentunya target yang besar ini memerlukan dukungan dari semua pihak, khususnya kaum wanita termasuk anggota Perwita Wana Kencana,” imbuhnya.

Sejak pertemuan COP UNFCCC ke 20 Tahun 2014 di Lima, Peru. Menurut Siti perspektif gender dalam isu penanggulangan perubahan iklim telah memiliki basis yang kuat. Di level nasional ia juga menyebut jika kebijakan responsif gender terkait perubahan iklim pun terus disempurnakan.

“Tantangan utamanya dan saat ini, yaitu dalam implementasi dan dalam konteks peran perempuan, untuk bagaimana perempuan memanfaatkan peluang yang ada dan mengatasi hambatan yang dihadapi. Perubahan iklim merupakan isu yang berdimensi jangka panjang dan menyangkut values, multi-disiplin, multisektor, inter-generasional, dan memerlukan peran semua pihak,” urai Menteri Siti.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sorong dan Sumbawa
Melahirkan beragam bahaya

Ancaman perubahan iklim perlu diwaspadai karena imbasnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan manusia, antara lain:

Pertama, dapat meningkatnya kejadian bencana akibat iklim ekstrim seperti banjir, longsor, rob, danbadai

Kedua, ancaman kawasan pesisir dan tenggelamnya wilayah pulau-pulau kecil akibat kenaikan muka air laut

Ketiga, gangguan kesehatan seperti meningkatnya penyakit terkait iklim, DBD, malaria, diare, dan timbulnya jenis penyakit baru.

Keempat, menimbulkan kerusakan infrastruktur akibat iklim ekstrim; peningkatan kejadian gagal panen, penurunan produktivitas ternak, tanaman perkebunan dan tanaman semusim;

Kelima, gangguan mata pencaharian masyarakat khususnya pertanian, nelayan; serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem seperti gangguan ekosistem darat, air tawar dan laut, perubahan sebaran geografis species, aktivitas musiman, pola migrasi, ketersediaan, dan interaksi antar spesies, serta invasif species.

Untuk mengatasi bahaya perubahan iklim, maka diperlukan partisipasi aktif semua pihak. Semua harus aktif bekerja sama melaksanakan tindakan terintegrasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Jika hal itu terlaksana maka akan berkontribusi positif terhadap pengendalian perubahan iklim,  juga dapat meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

KLIK INI:  Memahami Tata Cara Perdagangan Karbon
Perubahan yang dilakukan KLHK

Dalam sambutannya itu, Menteri Siti juga menyampaikan ada beberapa perubahan kebijakan cukup besar dan pesat yang telah dan tengah dilakukan KLHK sejak tahun 2015. Tujuannya adalah sebagai upaya memperbaiki pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Ada beberapa perubahan yang dilakukan meliputi perubahan paradigma kelola hutan dari semula kayu sebagai basis (timber management) menjadi kelola wilayah hutan (forest landscape management).

Kemudian perubahan basis izin dari korporat menjadi keberpihakkan pada masyarakat, dari pola pemberdayaan, menjadi kemitraan yang mengandung arti kesetaraan dan saling menghormati dengan hutan sosial menjadi maskotnya.

Perubahan selanjutnya  adalah  menyederhanakan prosedur perizinan, melalui diundangkanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, bisnis di sektor kehutanan pun diperluas. Dari bisnis dengan manfaat tunggal, menjadi bisnis hutan dan jasa lingkungan secara majemuk, compound, atau juga multi usaha kehutanan dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan.

Pola bisnis pemanfaatan hutan, juga diarahkan untuk bermigrasi dari orientasi ekstraktif menjadi bisnis lestari lingkungan. bisnis ini mengutamakan green dan terkait karbon, serta sumberdaya hayati bernilai tinggi dan tetap dijaga. (*)

KLIK INI:  Menteri LHK Buka Secara Resmi Pendidikan Green Leadership Indonesia Batch 3