Penyidikan PT DPL Perihal Limbah B3 Tanpa Izin Dinyatakan Lengkap P21

oleh -515 kali dilihat
Penyidikan PT DPL Perihal Limbah B3 Tanpa Izin Dinyatakan Lengkap P21
Dumping limbah B3 tanpa izin di tempat terbuka milik PT DPL- Foto/Gakkum Jabalnusra
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Penyidik balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan proses penyidikan terhadap PT DPL. Perusahaan ini bergerak dalam bidang industri tekstil.

Tersangka yang ditetapkan atas nama HK (Direktur Utama) dengan pidana lingkungan hidup. Tersangka dinyatakan telah melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada hari Sabtu tanggal 2 November 2019 sekitar pukul 12.30 WIB yang berlokasi di Jalan Industri Batujajar Permai II No. 29 Laksana Mekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan saksi ahli, penyidik menemukan dua alat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh PT DPL. Perusahaan tersebut secara faktual telah melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dengan dumping limbah B3 di area terbuka.

Berkas penyidikan yang telah dirampungkan oleh penyidik diteliti oleh jaksa peneliti Kejari Kabupaten Bandung. Informasi terbaru, pada tanggal 23 April 2020 dinyatakan lengkap P21. Selanjutnya surat dokumen P21 diserahkan ke penyidik pada hari Rabu, 20 Mei 2020.

KLIK INI:  Pangkas Emisi GRK, Kominfo Kembangkan Infrastruktur Digital Ramah Lingkungan
Dumping limbah B3 milik PT DPL
Dumping limbah B3 milik PT DPL – Foto/Gakkum Jabalnusra

Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa PT DPL telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin berupa dumping limbah B3 di area terbuka tanpa izin.

Menurut Nur, tersangka akan dijerat dengan pidana sesuai pasal 103 dan/atau pasal 104 jo pasal 59 dan atau pasal 60 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 M,” tegas Nur kepada Klikhijau, Kamis 21 Mei 2020.

Kinerja Gakkum Jabalnusra diapresiasi banyak pihak. Dilansir Suara45, Ketua Umum Amphibi Agus Salim Tanjung menilai langkah tegas Gakkum sangat tepat. Khususnya dalam mengawal dan menangani proses penegakan hokum di bidang lingkungan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Bersama Amphibi, Agus bersiap mengawal kasus ini sampai tuntas pada proses sidang di pengadilan. Amphibi merupakan salah satu lembaga lembaga sosial yang ikut member kontrol pada pemerintah.

Hal ini tercantum dalam BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 butir 27 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lembaga Amphibi bergerak di ranah pengawasan dan penegakan hokum lingkungan hidup.

KLIK INI:  5 Kampus Paling Ramah Lingkungan dan Cara Mereka Menangani Sampahnya