Pengadilan Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Tersangka Pembalak Kayu Ilegal

oleh -237 kali dilihat
Tersangka kasus kayu ilegal
Tersangka kasus kayu ilegal/foto-ist
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Henoc Budi Setiawan dari CV Sorong Timber Irian, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Propinsi Papua, melawan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat 12 April 2019.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Putusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,” kata Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Sabtu 13 April 2019.

Permohonan praperadilan melawan Ditjen Gakkum KHLK, diajukan tersangka 19 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara praperadilan No 07/Pid. PRAD/2019/PN.JKT.PST itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan “penetapan tersangka Henoc Budi Setiawan, penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah,” dan tersangka menuntut ganti rugi atas semua itu.

KLIK INI:  Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 April 2019, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Henoc Budi Setiawan dengan alasan, “tindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.” Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formil dan menolak memeriksa pokok perkara.

Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka direktur CV Alco Timber Irian dan CV Sorong Timber Irian, kasus kayu ilegal Papua, sudah lengkap, “Kami sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sorong.”

“Penegakan hukum untuk kasus-kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menjadi bencana ekologis,” ungkap Rasio Ridho Sani.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar

Praperadilan ini merespon upaya Ditjen Gakkum menjalankan operasi penegakan hukum peredaran kayu yang tidak disertai dengan dokumen yang sah. Januari 2019, Ditjen Gakkum menemukan kegiatan pengangkutan dan pembongkaran kayu dari Provinsi Papua ke pelabuhan di Surabaya dan Makasar

Dari proses penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup, Ditjen Gakkum telah menetapkan beberapa pimpinan perusahaan sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur CV Alco Timber Irian dan CV Sorong Timber Irian yaitu Henoc Budi Setiawan alias Ming Ho.

Rasio Ridho Sani juga memastikan proses hukum terhadap pembalak liar yang diperiksa di Jakarta, Surabaya, maupun di Makassar akan tetap berjalan sampai dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

KLIK INI:  Balai Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Pengolahan Kayu Ilegal ke Kejari Polman