Pencitraan Bisa Menyesatkan Pengelolaan Lingkungan

oleh -114 kali dilihat
Pengertian Lingkungan Hidup, Unsur-unsur dan Arti Pentingnya bagi Kehidupan
Sajian gugusan karst Rammang-rammang berpadu tambak warga menjadikannya fotogenik. Foto: Asri

Klikhijau.com – Pengelolaan lingkungan tidak bisa setengah-setengah. Apalagi hanya numpang “keren” untuk keperluan tertentu atau istilah luasnya “pencitraan”. Karena hal itu bisa menyesatkan.

Tidak hanya pencitraan yang bisa menyesatkan dalam pengelolaan lingkungan, tetapi juga perilaku modis dan asumsi yang keliru tentang kondisi masyarakat sekitar. Masyarakat yang secara langsung mengalami dampak eksternalitas.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa tersesat yang dimaksud  dalam hal ini ialah kesalahan dalam nengambil langkah kebijakan karena hanya didasarkan pada perilaku modis dan pencitraan.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dapat menyesatkan. Apabila didasarkan pada data dan gambaran figuratif. Bukan gambaran kondisi lapangan yang senyatanya. Kita tidak boleh tersesat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan!” tegas  Siti Nurbaya beberapa waktu lalu.

KLIK INI:  Menteri LHK Ungkap 3 Fokus Isu Lingkungan Hidup untuk 2021, Ini Penjelasannya!

Masyarakat sekitarlah yang menurut Siti Nurbaya  paling memahami bagaimana mengelola sumber daya alam dan lingkungannya. Karena merekalah yang terkena langsung dampak eksternalitas paling dekat.

“Sebagai masyarakat dan bangsa yang ingin maju. Kita perlu memahami dengan baik konstelasi ini. Sehingga tidak ada peluang untuk menjadi tersesat,” ungkapnya.

Perlunya partisipasi masyarakat

Pasca reformasi tahun 1998 menurut Siti, sistem pemerintahan demokrasi desentralistik yang dianut Republik Indonesia saat ini. Memiliki konsekwensi seperti hubungan kewilayahan, kewenangan dan fungsi, administrasi dan organisasi, keuangan, serta hubungan dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Karena itulah, maka pengelolaan lingkungan memerlukan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan.

KLIK INI:  Kelola Limbah B3 Ilegal dalam Kawasan Hutan, MU Dikenakan Pidana Berlapis

“Indikator keberhasilan desentralisasi tersebut, antara lain harus ada keberhasilan dalam: suksesi kepemimpinan di daerah; partisipasi masyarakat; hadirnya Investasi; kedewasaan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan problem solving; serta berlangsungnya revenue sharing,” terang Menteri Siti.

Partisipasi masyarakat menjadi unsur kedua terpenting dalam aktualisasi pemerintahan demokratis desentralistrik. Indonesia memiliki ciri tersebut.

Siti juga menuturkan, masyarakat Indonesia mengalami kemajuan dalam hal partisipasi. Dari semula di era orde baru dengan partisipasi mobilisasi. Telah jauh berkembang dalam bentuk aktualisasi partisipasi voluntarily, spontan, dan di antaranya sistematis saat ini.

“Partisipasi masyarakat ini merupakan modal dasar kedua yang sangat penting untuk pembangunan. Sejalan dengan modal dasar yang utama, yaitu sumber daya alam yang kita miliki,” ujarnya.

KLIK INI:  Mengulik 20 Alasan Kenapa Hutan Memiliki Arti Penting untuk Dilestarikan