Pelajaran Penting dari NS kepada Perusahaan Jasa Pengolah Limbah

oleh -808 kali dilihat
Pelajaran Penting dari NS Kepada Perusahaan Jasa Pengolah Limbah
Pengambilan simple tanah di perusahaan yang dipimpin NS/Foto-Dok KLHK
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Pria berinisial NS telah menciptakan kisahnya sendiri dalam hal pencemaran lingkungan. Ia menjadi Direktur Utama sebuah perusahaan yang ditahan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

NS adalah Direktur Utama PT. NTS, Perusahaan Jasa Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

NS ditahan pada pada Januari lalu, tepatnya tanggal 21 tahun 2020. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan di Bekasi, Jawa Barat

KLIK INI:  Peduli Banjir Masamba, UPT KLHK Distribusi Bantuan dan Sinergi ke Tapak

“Kasus ini sangat penting, karena untuk pertama kali, kami melakukan penahanan terhadap Direktur Utama perusahaan pengolahan limbah yang melakukan pencemaran. Untuk saat ini, telah ditetapkan tersangka perorangan,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda.

Yazid juga mengungkapkan jika selanjutnya, pihaknya akan mengembangkan kasusnya terhadap entitas perusahaannya, yaitu penegakan hukum tambahan untuk korporasi berupa kewajiban pemulihan lingkungan hidup.

Pencemaran limbah B3 di areal kerja PT. NTS, dikhawatirkan dapat berimbas terhadap tanah dan air tanah di luar lokasi, yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta penyidikan, NS diduga melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pemanfaatan dan pembuangan atau dumping Limbah B3 ke tanah tanpa izin, sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi logam berat,” tambah Yazid.

Tanah telah tercema

Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini sampel tanah tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah logam berat antara lain hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel, dan seng.

Sugeng Priyanto, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK , menyampaikan dalam prosesnya, kerjasama dengan sejumlah pihak pun dilakukan, diantaranya dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK. Sugeng juga menegaskan perlunya peningkatan peran dan fungsi pengawasan daerah.

KLIK INI:  Kabar Buruk, Kasus Kehutanan Sulsel Masih Tinggi

“Kami juga mengupayakan pemulihan lingkungan, melalui penerapan sanksi administrasi yaitu paksaan pemerintah terhadap pihak-pihak yang terlibat berupa kewajiban untuk pemulihan lingkungan,” katanya.

Kini NS diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun, dan denda maksium Rp. 10 Milyar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka. Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya agar menjaga lingkungan tetap sehat.

Saat ini, pengawas dan penyidik KLHK juga sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus NS ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini,” pungkasnya.

Kasus NS setidaknya menjadi bukti bahwa pencemaran lingkungan harus dilawan dan dihentikan, siapa pun pelakunya….

Jangan pernah kendor Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memberantas pelaku perusakan lingkungan!

KLIK INI:  Tentang Ekstrak Ganja Bisa Atasi Corona dan 7 Kota Pemakai Ganja Terbesar Dunia