Menyorot Peran Senapan Angin sebagi “Malaikat Maut” bagi Satwa

oleh -428 kali dilihat
Menyorot Peran Senapan Angin sebagi “Malaikat Maut” bagi Satwa
Ilustrasi senapan angin-foto/ jualsenapan.com
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Keberlangsungan hidup satwa terus dalam ancaman. Mereka seolah tidak dibiarkan hidup damai, meski telah ada aturan untuk tidak memburunya, khususnya bagi satwa yang dilindungi.

Karena satwa yang dilindungi, telah ada   undang-undang yang membentenginya. Sehingga bagi pelaku yang membunuh, memperjualbelikan atau menangkapnya akan berhadapan dengan hukum.

Namun, manusia adalah makhluk yang sulit di tebak, seperti yang dikatakan Nutsume Soseki dalam novelnya, Botchan,  “Dari mana pun kau melihatnya, tidak ada yang lebih tidak pasti daripada manusia.”

Manusia yang membuat aturan, manusia pula yang melanggarnya. Senapan angin adalah salah satu benda yang dilarang peredarannya secara luas. Nyatanya aturan itu pun dilanggar. Senapan angin diperjual belikan dengan bebas dan beredar di masyarakat dengan leluasa.

KLIK INI:  Stadion Hutan Internasional Bakal Berdiri Mega di Milan, Italia

Padahal aturannya, jika ingin memilikinya harus  memenuhi syarat, di antaranya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)  dari klub menembak yang berada di bawah naungan  Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Untuk memilikinya pun tidak bisa sembarang karena minimal berusia  15 tahun dan  maksimal  65 tahun. Jika ingin  punya izin memiliki senapan, maka jalan yang harus ditempuh terbilang tidak mudah, karena harus mengajukan permohonan izin kepemilikan dan pengunaan senapan angin ke Kapolda. Dalam pengajuan ini, juga harus  dilengkapi dengan berbagai syarat.

Syarat pengajuan permohonan izin
  • Foto copy surat izin impor dari kapolri
  • Surat rekomendasi pengprov perbakin
  • Skck
  • Surat keterangan psikologi dan kesehatan dari psikolog polri
  • Foto copy kta klub menembak di bawah naungan perbakin
  • Daftar riwayat hidup
  • Foto copy kartu tanda penduduk
  • Pas foto dengan dasar berwarna merah ukuran 4 x 6 cm 2 lembar dan 2 x 3 cm 2 lembar

Kartu anggota itu pun memiliki masa berlaku yang kadaluarsa, yakni hanya satu tahun dan bisa diperpanjang. Penggunaan senapan angin dan sejenisnya pun telah diatur dalam  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga.

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa senapan angin hanya dikenal sebagai alat olahraga saja, salah satunya berburu. Tapi bukan berburu satwa yang dilindungi apalagi membunuhnya secara tidak bertanggung jawab. Cara berburu dan satwa yang diburu pun ada aturan mainnya.

Meski aturan dan syaratnya cukup ketat, nyatanya senapan angin tetap banyak beredar di masyarakat. Dan mereka yang memilikinya pun tidak memiliki KTA Perbakin.

Jika sekadar memiliki (barangkali)  tidak jadi soal. Sayangnya banyak di antara mereka yang memiliki digunakan untuk berburu satwa, terutama burung. Dan paling sayangnya lagi, banyak masyarakat yang memiliki senapan angin, tapi tidak tahu mana satwa dilindungi dan mana yang tidak.

KLIK INI:  Cara Praktis Menanam Cabai agar Tumbuh Subur Bebas Hama
Telah jadi hobi

Akibatnya mereka menembak satwa apa saja yang mereka temukan. Kisah seperti ini banyak terjadi, khususnya  di kampung saya. Banyak warga jika ke kebun atau ke mana pun akan membawa senapan angin. Tujuannya hanya satu, menempak satwa jika mereka menemukannya.

Maka jangan heran, jika cericit burung di kampung saya mulai terdengar asing. Tidak lagi ramai. Akibat yang ditimbulkan pun tidak sedikit. Banyak hama yang menghinggapi tanaman.

Tidak bisa dipungkuri, satwa, khususnya burung adalah salah satu predator hama tanaman. Namun, karena “dihabisi” oleh senapan angin—hama-hama tanaman leluasa berkembang biak dan merugikan petani—yang bisa jadi merekalah yang menembak satwa pembasmi hama itu.

Setiap hari, di kampung saya (semoga kampung lain tidak demikian) warga yang menenteng senapan angin mudah terlihat.

Seolah “melanggar” aturan kepemilikan bukanlah hal yang mesti ditakutkan. Bagaimana bisa mereka bebas  mendapatkan senapana angin? Itu karena senapan angin dijual bebas dengan harga yang cukup terjangkau.

Pengawasan pihak kepolisian dalam hal kepemilikan senapan angin yang bebas itu, memang patut dipertanyakan.

Sekali lagi, jika sekadar menjadikannya sebagai pajangan atau penjaga diri (barangkali) tidak jadi soal. Tapi, memakai memburu satwa, termasuk yang dilindungi tentu merupakan hal yang harus di sorot.

“Saya hanya menembek burung yang bisa dimakan,” aku Ashar.  Mendengar pengakuannya, itu berarti ia bisa saja tidak peduli, apakah burung atau satwa dilindungi atau tidak. Ia akan tetap menembaknya asalnya bisa dimakan.

Banyak pula yang menembak sapu rata saja, karena menembaki satwa telah jadi bagian dari hobinya. Dan itu menyesakkan dada.

Jika pemerintah ingin melindungi satwa yang dilindung, maka haruslah ditertibkan senapan angin yang beredar di masyarakat.

Sebab jika tidak, maka satwa yang dilindungi semakin terpojok ke tepi jurang kepunahan. Dan yang tidak dilindungi, akan mengantri masuk ke dalam daftar dilindungi—yang artinya satwa itu semakin kritis keberadaannya.

KLIK INI:  Kenalkan Bata Kobel, Bahan Bangunan Murah dan Ramah Lingkungan!
Peraturan harus tegas

Padahal jika  UU Darurat Nomor 12 Tahun 195 diterapkan rasa-rasanya sanksinya akan berat. Dan itu bisa membuat masyarakat berpikir untuk memiliki senapan angin.

Karena saat pemilik menyalahgunakan senjata api, termasuk senapan angin mereka bisa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup selama dua puluh tahun atau bahkan hukuman mati.

Selain memberi hukuman yang berat,  pihak kepolisian juga berhak menyita penggunaan senapan angin yang tidak memenuhi peryaratan.

Tentu itu akan baik, sebab  diadakannya peraturan tersebut  akan menjaga keamanan penggunaan senapan angin.

Karena selain berperan sebagai “malaikat maut”  bagi satwa, peluru nyasar dari senapan angin bisa saja mendarat di kepala warga yang sedang menyiangi rumput di kebunnya.

KLIK INI:  Mengurai Cara Mengatasi Ancaman Babi Hutan pada Tanaman