Mencegah Sampah Plastik ke Laut, Realistis atau Utopis?

oleh -1,287 kali dilihat
Mencegah Sampah Plastik ke Laut, Realistis atau Utopis?
Ilustrasi sampah plastik di laut

Klikhijau.comSampah plastik yang bergentayangan di laut telah menjadi tragedi di bumi. Di satu sisi, semakin banyak orang, komunitas bahkan Pemerintah membuat aksi pengurangan sampah; di sisi yang lain masih ada pula jutaan orang yang tak perduli dengan tetap membuang  sampahnya sembarangan.

Di balik itu semua, kolaborasi dan aksi harus terus disuarakan. Di Indonesia, upaya itu semakin diperkuat diantaranya melalui pembentukan Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL). Tim ini bekerja untuk menghimpun program kolaboratif demi mengurangi sampah plastik di laut.

Pada sebuah Webinar yang digelar TKN PSL, Kamis 16 Juli 2020, permasalahan ini dibahas dengan tema: “Mencegah Sampah Plastik: Upaya Kota-Kota di Indonesia untuk mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai”.

Webinar ini menampilkan para pemimpin daerah yang telah berhasil mengurangi sampah plastik sekali pakai, antara lain Gubernur Bali, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Banjarmasin, Gubernur DKI Jakarta, dan Walikota Bogor.

KLIK INI:  Energi Penyelamat Bumi itu Bernama Mangrove, Teruslah Menjaganya!

Webinar yang diikuti sekitar 1600 orang ini, juga menampilkan Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik sebagai wakil dari gerakan masyarakat.

Acara ini dibuka oleh Ketua Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL), Rosa Vivien Ratnawati yang juga sebagai Direktur  Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah strategis pemerintah daerah

Indonesia telah mempunyai target pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025. Sampah plastik yang ada di laut bersumber dari aktivitas manusia di laut di samping juga kebocoran dari sampah plastik yang bersumber dari daratan yang masuk ke sungai dan akhirnya ke laut.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) disebutkan bahwa jumlah sampah laut di Indonesia, khususnya sampah plastik, mencapai 590 ribu ton per tahun.

KLIK INI:  Ketika Diguyur Hujan, Tanaman akan 'Panik', Benarkah?

Untuk mencapai target pengurangan sampah plastik tersebut, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) yang didukung oleh 16 Kementerian.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Pelaksana RAN PSL, Rosa Vivien Ratnawati yang akrab disapa bu Vivien ini, mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah-langkah pemerintah daerah untuk mengurangi sampahnya terutama sampah plastik sekali pakai, termasuk sampah kantong plastik.

Inisiatif pemerintah daerah tersebut juga untuk mengakomodir kemauan masyarakat luas yang sudah melakukan aksi pengurangan sampah dalam kehidupan sehari-hari.

Vivien juga mengapresiasi gaya hidup minim sampah yang kini telah menjadi tren baru di masyarakat, mulai dari belanja menggunakan tas guna ulang, membawa tumbler bahkan membawa tempat makan yang dapat digunakan ulang.

KLIK INI:  Ancaman Bahaya Bahan Kimia Beracun dalam Kemasan Makanan

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada kesempatan ini memaparkan tentang upaya kota Banjarmasin untuk mengurangi sampah kantong plastiknya sejak tahun 2016. Banjarmasin merupakan kota pertama di Indonesia yang mengatur pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di ritel modern mulai 1 Juni 2016.

Saat ini pemerintah Kota Banjarmasin, sudah mulai meluaskan cakupan pelarangan kantong plastik tersebut ke pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel dan restoran. Selain itu, layanan ojek online juga diajak untuk mengganti tas plastik untuk mengantarkan pesanan dengan bakul purun, tas belanja khas Banjarmasin yang dibuat dari pohon purun yang banyak tumbuh liar di sana.

Di Jakarta, kebijakan yang ketat mulai diberlakukan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, menjelaskan tentang upaya Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kantong plastik dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan pasar rakyat yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Melalui pemberlakuan peraturan tersebut diharapkan jumlah sampah kantong plastik dapat berkurang cukup banyak dan potensi sampah plastik yang ke laut juga dapat dikurangi.

KLIK INI:  Ketika Dua Menteri Perempuan Menolak Disuguhi Air Mineral Botol Plastik

Sementara itu, Gubernur Provinsi Bali yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja menjelaskan bagaimana Bali juga telah membuat regulasi pembatasan pemakaian sampah plastik.

Provinsi Bali sudah melakukan pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yang sebelumnya pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), namun kemudian MA memutuskan bahwa Peraturan Gubernur Bali mengenai pembatasan plastik sekali pakai itu tidak menyalahi ketentuan Perundangan yang berlaku dan dapat diberlakukan.

Selain melalui regulasi, I Made Teja mengatakan bahwa Desa Adat di Bali berperan penting dalam keberhasilan upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Kepala DLH Kota Bogor, Deni Wismanto, yang mewakili Walikota Bogor menyatakan bahwa Kota Bogor berhasil mengurangi 9 ton kantong plastik dari Agustus 2018 sampai Desember 2019. Keberhasilan ini merupakan dampak positif diterbitkannya Peraturan Walikota soal pengurangan penggunaan kantong plastik.

KLIK INI:  Bahaya, Limbah Plastik Dunia Mengancam Indonesia
Perubahan minset

Tiza Mafira, Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peranan penting dalam mencegah sampah plastik. Upaya kampanye pengurangan sampah kantong kantong plastik juga sudah dilakukan melalui gerakan masyarakat yang dipimpinnya.

Salah satunya adalah mengajak masyarakat untuk berperan dalam mempromosikan penggunaan kembali kantong belanja tradisional sebagai pengganti kantong plastik dan untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengurangi kantong plastik sekali pakai.

Hal terpenting dari sekadar regulasi dan gerakan komunitas adalah bagaimana mengubah minset dan gaya hidup dalam pengurangan kantong plastik sekali pakai untuk mencegah sampah plastik ke laut. Hal ini ditegaskan Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Roy Mandey.

Menurut Roy, mental dan minset menjadi kata kunci bagaimana pergerakan dan perubahan dapat terjadi.

KLIK INI:  Pakaian Dalam Bermukim di Perut Rusa yang Mati di Thailand

Saat ini, berbagai langkah lain untuk mengurangi jumlah sampah ke laut Indonesia juga sudah dilakukan diantaranya aktivis Coastal clen up. Komunitas ini telah memasang jaring sampah di muara sungai, dan mengoperasikan kapal pengumpul sampah laut.

Dapatkah aksi dan kolaborasi pemerintah daerah dan komunitas ini berdampak signifikan dalam pengurangan sampah plastik di laut sebanyak 70 persen hingga 2025? Ini bisa realistis, tetapi bisa juga menjadi utopis di sisi yang lain bila tidak disertai dengan perubahan minset secara kolektif.

Menanggapi hal tersebut, Asrul, Ketua Komunitas Mahasiswa Pencita Alam Selaras mengapresiasi langkah pemerintah dengan pembentukan TKN PSL. Namun, Asrul meminta agar regulasi mengenai larangan pemakaian plastik sekali pakai dijalankan secara tegas dengan tetap mengedepankan aspek edukasi.

“Kesadaran masyarakat merupakan aspek paling mendasar di sini. Semua harus terlibat dan berkolaborasi untuk aksi pengurangan sampah plastik. Bila tidak upaya ini hanya akan menjadi sesuatu yang utopis,” jelas Asrul.

Ayo terus bergerak menekan angka sampah plastik agar tak meluber ke laut!

KLIK INI:  Polusi Laut Mengancam Ekosistem dan Kesehatan, Ayo Fokus pada Solusinya!