Klikhijau.com – Di atas karpet merah. Kursi-kursi ditata, diberi jarak. Sesuai dengan protokol kesehatan. Kursi-kursi itu menghuni Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan(Sulsel)
Di ruang rapat itu berlangsung acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial (SK Hijau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA (SK Biru) untuk tahun 2022.
Bukan sembarang orang yang menyerahkan SK tersebut, tapi diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang telah menjabat dua periode sebagai presiden.
Pun yang menerima SK tersebut adalah Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Acara penyerahan SK itu dilakukan pada hari Kamis, 3 Februari 2022. Dan dilakukan secara virtual.
Sulsel bukan satu-satunya penerima SK TORA (SK Biru) dan Hutan Sosial (SK Hijau), tapi ada 19 provinsi yang mengikuti acara penyerahan SK tersebut.
Presiden Joko Widodo melakukan penyerahan dari Provinsi Sumatera Utara. Sulsel sendiri untuk Hutan Sosial terdapat 32 SK, luasnya 14.588,18 hektare. Hutan Sosial itu diperuntukkan untuk 2.681 KK masyarakat di Kabupaten Bone dan Maros.
Sementara untuk SK TORA untuk dua kelompok, luasnya luas 2.253 hektare, kelompok penerima sebanyak 2.227 kk di Kabupaten Maros dan Enrekang.
Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat yang menerima SK, agar mereka memanfaatkan lahan yang ada.
“Segera tanami. Betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain,” pinta Jokowi.
Memperhatikan kelestarian lingkungan hutan
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman berterima kasih dan memberi apresiasi atas penyerahan SK TORA dan Hutan Sosial.
“Alhamdulillah kita dapat 14.588,18 hektare untuk Hutan Sosial dan 2.253 hektar untuk TORA. Itu sangat-sangat berpotensi. Kita tentu berterima kasih atas program bapak Presiden,” ungkapnya.
Dengan adanya SK tersebut, Andi Sudirman berharap dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola. Salah satunya, masyarakat penerima SK harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.
“Harapan kita sesuai arahan bapak presiden bahwa jangan diterlantarkan, dilakukan segera penanaman pohon jenis kayu dan yang bisa menghasilkan hasil yang produktif,” pungkasnya.
Karena apalagi apabila tidak dikelola dengan baik, pemerintah bisa mencabut SK tersebut.
“Harapan kita dengan program ini betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat banyak,” katanya.
Masyarakat bernapas lega
Arsyad (29) salah satu masyarakat yang menerima SK tidak bisa menyembunyikan rasa syukur dan bahagianya menerima SK Biru dari presiden
“Dengan ini Alhamdullilah, kami sudah keluar dari kawasan hutan, yaitu perkebunan kami, pemukiman dan persawahan. Kami merasakan dampaknya luar biasa,” ungkap lelaki asal Kabupaten Maros, Kecamatan Tompobulu itu.
Dia juga menuturkan bahwa masyarakat kini sudah leluasa mengelola lokasi tersebut. Karena sudah dikeluarkan dari kawasan hutan. Dengan SK tersebut secara otomatis masyarakat sudah leluasa untuk mengelolanya. Lahan tersebut tengah dikelola untuk menghasilkan hasil perkebunan, yaitu kopi, padi, kayu gaharu, dan jagung.
Sedangkan Sidar Sija (49) penerima SK Hijau dari Kabupaten Maros mengatakan bahwa manfaat dari diterimanya SK tersebut, yakni masyarakat sudah dilegalkan. Sudah bisa menyadap areal pinus untuk menambah penghasilan masyarakat.
“Kami juga bisa menanam 50 persen kayu-kayuan dan 50 persen lagi tanaman musiman. Yang sebelum ini belum ada tanamannya. Dampak dari keluarnya SK ini belum ada, cuma masyarakat sekarang sudah merasa lebih tenang karena sudah legal,” ungkapnya.
Di atas karpet merah, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel sejarah TORA dan Hutan Sosial baru saja dituliskan. Semoga menghasilkan hasil yang baik, masyarakat sejahtera dan kelestarian lingkungan hutan tetap terjaga, semoga!