Memerangi Jerat yang Menjerat Harimau Sumatera

oleh -340 kali dilihat
Memerangi Jerat yang Menjerat Harimau Sumatera
Harimau sumatera/foto-
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

[hijau]Jerat hukum menanti bagi pelaku jerat harimau[/hijau]

Klikhijau.com – Jerat yang dipasang di hutan masih merupakan ancaman yang dihadapi harimau sumatera di habitat alaminya. Untuk mencegah hal itu memerlukan kerjasama sinergis dari semua komponen agar efektif.

KLHK menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah. Terutama desa-desa perbatasan hutan konservasi melalui program Kemitraan Konservasi. Tujuannya agar seluruh desa-desa mendukung pengamanan hutan konservasi, termasuk pencegahan pemasangan jerat.

“Kami telah menginstruksikan secara tegas, agar setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola kawasan konservasi semakin intensif melakukan kegiatan pengamanan kawasan dan sapu jerat. Selain  itu, juga membangun kesadaran masyarakat. Bekerja bersama masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis yang baik,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Wiratno.

KLIK INI:  Bukan Hanya Kekasih, Harimau Juga Ngambek Jika Keinginannya Tak Dipenuhi

Pernyataan Wiratni terungkap dalam talkshow “Darurat Jerat: Jerat Sebagai Ancaman Utama dalam Konservasi Harimau Sumatera”, di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.

Ditjen KSDAE juga berkoordinasi dengan para penegak hukum melalui lembaga-lembaga hukum yang berwenang. Tujuannya untuk melakukan penindakan tegas terhadap pemasang jerat ataupun yang menyuruh untuk melakukan pemasangan jerat. Selain itu, Wiratno mendorong pihak kepolisian untuk menertibkan penggunaan senjata angin. Yang digunakan untuk melukai dan membunuh satwa di habitatnya.

Menumbuhkan kesadaran masyarakat

“Penegakan hukum merupakan salah satu cara, dan harus ditujukan hingga aktor intelektualnya. Kesadaran masyarakat khususnya yang ada di sekitar hutan juga perlu ditumbuhkan. Upaya pencegahan lain kami lakukan melalui patroli pengawasan kawasan, yaitu SMART RBM (Spatial Monitoring and Reporting Tools – Resort Based Management),” tuturnya.

Keunggulan dari sistem ini adalah tim melakukan patroli selama 15 hari/bulan di dalam hutan (selama 12 bulan). Mereka memasang camera trap, membersihkan jerat dan kejahatan kehutanan lainnya, selain merekam potensi dan menganalisis opsi-opsi tindakan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan Juli 2019. Aparat penegak hukum telah berhasil melakukan 536 operasi pengamanan/penangkapan terhadap pelaku peredaran ilegal satwa liar.

KLIK INI:  Diedintifikasi Sebagai Individu Baru Harimau Sumatera, Supik "Dikawal" Dua Pejantan

Dari kasus tersebut, 797 pelaku berhasil diamankan dan 380 pelaku diantaranya telah dijatuhi vonis oleh hakim berupa hukuman penjara dan denda. Sedangkan, 104 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan proses persidangan.

Jika dilihat dari tipe kejahatan yang digunakan oleh para pelaku, 163 dari 536 kasus tersebut masih berupa perdagangan yang dilakukan secara konvensional. 155 kasus penyelundupan satwa dilakukan antar kota-provinsi-antar negara. Tipe kejahatan lainnya yang juga tidak kalah tinggi adalah perdagangan satwa liar illegal secara daring sebanyak 113 kasus.

“Kejahatan terhadap satwa yang dilindungi seperti harimau sumatera ini sangat luar biasa. Untuk itu kami terus menguatkan intelijen serta kerjasama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan ini. Terkait kejahatan terhadap harimau sumatera dengan menggunakan jerat ini, mari kita jerat pelakunya dengan hukum,” tegas Rasio Ridho Sani.

Ditjen Gakkum LHK bersama UPT Ditjen KSDAE juga akan melakukan operasi jerat di lansekap Sumatera. Tahap pertama dilakukan di 5 (lima) lokasi yaitu kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, SM Giam Siak Kecil Bukit Batu – Riau, Ekosistem Bukit Tigapuluh Riau – Jambi, Taman Nasional Way Kambas, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Aceh.

KLIK INI:  Halawa, Sang Pembunuh Harimau Bunting yang Dihukum 3 Tahun Penjara