Melepasliarkan Satwa Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!

oleh -389 kali dilihat
Melepasliarkan Satwa Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!
Dr. Moh Haryono baju batik
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Hujan masih merintik jelang senja kemarin, ketika peserta Hari Peringatan Keanekaragaman Hayati (Kehati) bergerak untuk melepasliarkan satwa ke alam bebas.

Pelepasan satwa tersebut dilakukan di salah satu halaman MaxOneHotel. Dipimpin oleh Kasubid Sumber Daya Genetika Dr Moh Haryono mewakili Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jujur saja, saya berpikir pelepasliaran satwa adalah hal yang mudah. Misalnya burung, cukup membuka sangkarnya maka ia akan terbang—menemui kebebasannya.

KLIK INI:  BBKSDA Sulsel Inspirasi Anak-Anak Muda di Kota Palopo Agar Peduli Satwa

Anggapan saya ternyata keliru, adalah  Dr Moh Haryono yang membeberkan jika melepasliarkan satwa adalah syaratnya. Saya kaget, sebab baru saya tahu hari itu, Rabu, 22 Mei 2019 jelang senja.

“Tunggu dulu,” ujar Haryono ketika akan melepasliarkan salah satu jenis burung kemarin. “Melepasliarkan satwa ke alam bebas ada syaratnya,” lanjutnya.

Saya mencoba menyimak lanjutan kalimatnya. Rasa penasaran menjalar ke kepala saya. Ia lalu mengungkapkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum melepasliarkan satwa.

KLIK INI:  Bercengkrama dengan Satwa Karst Di Rimba Malam

Syarat pelepasliaran yang dimaksud Dr. Moh Haryono itu telah  menjadi peraturan nasional dan internasional yaitu pada Guidelines for Reintroduction and Other Conservation Translocations dari organisasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Pasal 21 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yakni:

  • Habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan
  • Tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi.
  • Memperhatikan keberadaan penghuni habitat.

Nah, itulah syarat pelepasliaran satwa yang dimaksud oleh Dr. Moh Haryono, yang merasa beruntung bisa mewakili Direktur KKH, Indra Explotasia ke Makassar karena bisa terhindar dari aksi di Jakarta.

KLIK INI:  KLHK Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi