Masih Ingat Selundupan 57 Kontainer Kayu Asal Papua? Begini Sekarang Kasusnya

oleh -415 kali dilihat
Ilustrasi kayu
Ilustrasi kayu
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi begitu alot menelusuri kasus penyelundupan 57 kontainer yang berisi kayu ilegal asal Papua.

Berkat keuletan itulah PPNS Balai Gakkum LHK Wil. Sulsel sukses melakukan penangkapan terhadap salah satu direktur/kuasa direktur perusahaan pengirim 57 (lima puluh tujuh) kontainer yang berisi kayu ilegal jenis merbau asal Jayapura, Selasa 26 Maret 2019 lalu.

Penangkapan dilakukan di Kota Sentani, Jayapura terhadap inisial BA  Direktur/Kuasa Direktur PT. HB yang sekaligus bertindak selaku penerbit dokumen yang saat itu dibawa ke Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

KLIK INI:  11 Kontainer Kayu Ilegal Senilai 3,5 Milyar Disita Gakkum KLHK di Lombok Timur

Berselang beberapa hari sebelumnya penyidik juga telah melakukan penangkapan di Surabaya terhadap 3 direktur perusahaan pengirim kayu Ilegal, yakni DG Direktur MGM, DT, Direktur PT. EAJ, dan TS Direktur RPF. Saat ini para tersangka telah ditahan atau dititip di dua tempat, yakni 2 orang di Rutan Polda Metro dan 1 orang di Lapas Gunung Sari Makassar.

Penyidik Gakum Wilayah Sulawesi akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menuntaskan kasus ini sehingga seluruh pelaku pengirim kayu ilegal tersebut dapat segera ditemukan untuk dibawa ke meja hijau.

Barang bukti sebanyak 57   kontainer yang berisi kayu ilegal jenis merbau asal Jayapura dari berbagai ukuran tersebut saat ini telah diamankan oleh Tim Operasi di lokasi Lantamal TNI Angkatan Laut Makassar.

KLIK INI:  Gakkum LHK Bersama Lantamal VI Amankan Kayu Ilegal Sebanyak 57 Kontainer dari Papua di Makassar

Barang bukti yang telah diamankan akan dijadikan alat bukti dalam rangka proses penyidikan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh  PPNS Balai Pengamanan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi.

Pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu yang telah diamankan oleh pihak Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.  Atas kejadian tersebut  pelaku telah melanggar Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun serta denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.

Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menegaskan, pihaknya akan terus  berupaya untuk membongkar jaringan kayu ilegal asal Papua yang merugikan negara.

“Penangkapan ini sebagai komitmen untuk penyelamatan Sumber Daya Alam di tanah Papua,” kunci Dodi.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar