LIPI Uji DNA 6 Ekor Komodo yang Diperdagangkan Secara Ilegal

oleh -99 kali dilihat
Perihal Perdagangan Ilegal 6 Ekor Komodo

Klikhijau.com – Laboratorium Genetika Bidang Zoologi LIPI melakukan uji DNA terhadap 6 ekor komodo yang diperdagangkan secara illegal beberapa waktu lalu.

Hasil uji DNA menunjukkan bahwa komodo-komodo tersebut bukan dari kawasan Taman Nasional Komodo melainkan jenis yang berasal dari Flores Utara.

“Rencana pelepasliaran enam ekor Komodo tersebut akan dilaksanakan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kemungkinannya dilepasliarkan ke Pulau Ontoloe, TWA Riung 17 Pulau, Kabupaten Ngada. Tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan,” tutur Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno.

Pelaksanaan uji DNA dilakukan untuk mengetahui asal usul komodo yang diperdagangkan secara illegal bulan Maret 2019 lalu.

KLIK INI:  Komodo dan 10 Hewan Langka Indonesia yang Terancam Tiada

Uji DNA dilakukan melalui perbandingan antara DNA sampel darah 6 ekor komodo dengan 8 haplotipe Control Region (CR) 1.

“Keenam sampel darah Komodo yang diujikan tersebut mempunyai haplotipe yang khas di populasi Flores Utara, dengan jumlah 88% dari sampel populasi penelitian sebelumnya. Haplotipe tersebut juga ditemukan di Flores Barat, namun hanya dalam jumlah yang sangat kecil yakni kurang dari 2,5 % dari sampel populasi pada penelitian sebelumnya,” jelas Evi Erida.

Lebih lanjut Evi mengungkapkan hasil uji DNA juga menunjukkan bahwa keenam ekor komodo tersebut berjenis kelamin betina.

KLIK INI:  Komodo dan 8 Pelajaran Filosofis dari Siklus Hidupnya

Secara alami, satwa Komodo menyebar di kawasan Taman Nasional Komodo, dan di daratan Flores.

Berdasarkan hasil monitoring tahun 2018, di kawasan Taman Nasional Komodo diperkirakan terdapat 2.897 ekor komodo yang tersebar di lima pulau besar yakni Pulau Komodo (1.727 ekor), Pulau Rinca (1.049 ekor), Pulau Padar (6 ekor), Pulau Gilimotang (58 ekor) dan Pulau Nusa Kode (57 ekor).

Sedangkan berdasarkan pengamatan dengan menggunakan camera trap yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT di daratan Flores didapatkan hasil sebagai berikut; di CA Wae Wuul terdapat 4-14 ekor (2013 s/d 2018); Pulau Ontoloe (TWA Riung 17 Pulau) 2-6 ekor (2016 s/d 2018); Hutan Lindung Pota 6 ekor (2016 s/d 2018); dan Pulau Longos 11 ekor (2016).

KLIK INI:  Kebun Binatang Surabaya Berhasil Tetaskan 74 Telur Komodo