Limbah Tailing Freeport akan Dimanfaatkan sebagai Material Infrastruktur Jalan

oleh -258 kali dilihat
Pemerintah akan memanfaatkan limbah tailing PT Freeport Indonesia sebagai material infrastruktur jalan raya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati - Foto/ist

Klikhijau.com – Pemerintah akan memanfaatkan limbah tailing PT Freeport Indonesia sebagai material infrastruktur jalan raya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) telah melepas tailing PT Freeport dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke sebanyak 4.000 Ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke, Selasa 15 Desember 2020.

Kegiatan pemanfaatan tailing ini, pertama kali dilakukan selama berdirinya PT. Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemanfaatan limbah B3, termasuk tailing, merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.

“Melalui Roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018, telah disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup. Di dalamnya termasuk bagaimana mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PT Freeport, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang kita saksikan bersama pada kesempatan ini,” ujar Vivien.

KLIK INI:  6 Ekor Ular Sanca Kembang Dilepasliarkan di SM Sermo Kulon Progo

Pemanfaatan tailing sebagaimana dimaksud di atas merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  pada PT Freeport Indonesia.

Melalui izin tersebut, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke.

Bahkan oleh karena telah memenuhi kriteria teknis Standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau Pedoman Teknis yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka penggunaan sebagai material agregat infrastruktur jalan dapat diakukan secara lebih luas tidak hanya terbatas di Merauke atau di lokasi internal PTFI namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Dipekuat oleh sejumlah regulasi

Dalam mendorong pemanfaatan tailing sebagai sumber daya, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain:

  1. Keputusan Bersama  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK.780/Menlhk/Setjen/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019 tentang Kebijakan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia, yang di dalamnya memuat kesepakatan bahwa tailing perlu dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan wilayah, infrastruktur, industri dan pertanian;
  2. Memperluas peluang pemanfaatan tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai material pendukung infrastruktur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.550/Menlhk/Setjen/Plb.3/8/2019 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Freeport Indonesia Sebagai Penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  3. Memberi ruang pemanfaatan tailing oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya melalui Peraturan Direktur Jenderal PSLB3 Nomor P.1/PSLB3/Set/Kum.1/1/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
KLIK INI:  Indonesia Cukup Tangguh Hadapi Karhutla di Puncak Kemarau 2021

Menurut Vivien, dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan Limbah B3 untuk mengurangi tingkat resiko kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta tercapainya pembangunan yang berkelanjutan, maka KLHK mengutamakan prinsip ekonomi sirkular sebagai framework dalam kebijakan dan strategi nasional pengelolaan Limbah B3 di Indonesia.

Ekonomi Sirkular memandang bahwa persoalan Limbah B3 dapat diselesaikan dengan memanfaatkan Limbah B3 sebagai sumber daya.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip 3R, yaitu daur ulang (recycling), penggunaan kembali (reuse) atau produksi ulang (recycle) sehingga dapat menggantikan bahan baku (alternative material) suatu produk serta peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pemanfaatan tailing sebagai material agregat infrastruktur jalan seperti yang dilakukan pada kegiatan kali ini, membuktikan bahwa limbah tailing dapat menjadi sumber daya dan mendukung program Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia atau yang kita kenal dengan istilah “Indonesia-Sentris”, dimana pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas, terutama di wilayah Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Vivien.

KLIK INI:  Pemerintah Apresiasi Gerakan Ekonomi Sirkular Nasional Le Minerale