Lagi dan Lagi, illegal logging Kembali Terjadi

oleh -534 kali dilihat
Faktor Penyebab Pembalakan Liar Bebas Beraksi
Ilustrasi pembalakan liar/foto-pantaugambut
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Illegal logging atau pembalakan kayu ilegal  terus jadi ancaman bagi hutan di Indonesia. Ancaman hukuman penjara dan denda tak membuat nyali para pelaku menciut.

Ibarat pepatah, mati satu satu tumbuh seribu. Begitulah kisah para pelaku illegal logging. Kata mati bisa diganti dengan ditangkap. Sebab hingga saat ini belum ada hukuman mati bagi pelaku pembalakan liar.

Cerita tentang illegal logging terbaru datang dari  Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi. Tidak tanggung-tanggung untuk “menumpas” kawanan pelaku pembalakan liar diterjunkan 100 personil dari berberapa pihak.

Mereka adalah Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Korem 042 Garuda Putih, Polda Jambi dan Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang.

KLIK INI:  Kejahatan Kehutanan di Sulsel Meningkat di Masa Pandemi

Operasi gabungan itu untuk penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Hutan Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi.

Operasi gabungan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2020 dan akan berlangsung selama 10 hari. Pada operasi tersebut tim gabungan berhasill mengamankan 3  orang pelaku. Mereka juga  menghancurkan ±50 m3 kayu ilegal serta sarana prasarana yang digunakan pelaku pembalakan liar.

Sarana prasarana pembalakan liar berupa rel pengangkutan kayu sepanjang ±2 Km, jembatan akses pembalak liar, dan ±20 pondok kerja juga dihancurkan.

Penghancuran kayu dan sarana prasarana dilakukan untuk mencegah kembalinya pelaku serta memberikan dampak kerugian terhadap pemodal pembalakan liar.

Menyelamatkan SDA Jambi

Operasi diawali koordinasi antara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Komandan Korem 042 Garuda Putih, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi dan Waka Binda Jambi. Tujuannya untuk menyelamatkan sumber daya alam Jambi khususnya dari pembalakan liar serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan.

KLIK INI:  Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Berduka, Sporc Seniornya Meninggal Dunia

Lokasi operasi merupakan salah satu lokasi terbesar kegiatan pembalakan liar di Jambi dan wilayah yang sangat rawan kebakaran hutan. Lokasinya yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan  kondisi medan yang berat, bergambut dan hujan, tim gabungan melakukan penyergapan dan menemukan 3  orang pelaku di lapangan.

Ketiga pelaku selanjutnya diamankan ke Mako Sporc KLHK Brigade Harimau di Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh PPNS Gakkum LHK dan PPNS Dishut Prov. Jambi.

Sustyo Iriyono,  Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan,  untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Lebih lanjut tim gabungan juga mengamankan ±8m3 kayu balok serta alat pembalakan liar berupa chainsaw dan peralatan lainnya yang terkait dengan pelaku yang diamankan.

KLIK INI:  Perangi Illegal Logging, Masyarakat Adat Pantau Peredaran Kayu di 4 Provinsi di Indonesia

“Kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Sumatera khususnya Prov. Jambi. Hasil monitoring kami, lokasi operasi yang berada di perbatasan Jambi dan Sumsel merupakan wilayah yang sangat rawan pembalakan liar dan karhutla,” ungkap Sustyo.

Operasi di hulu

Sustyo menambahkan, operasi di hulu ini merupakan lanjutan setelah operasi di hilir yang dilakukan di industri penampung Kota Tangerang pada bulan Agustus lalu.

“Saat ini dan ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi di kawasan hutan yang menjadi sumber kayu ilegal,” tambah Sustyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jambi, Bestari menerangkan, keberhasilan operasi ini berkat dukungan dan sinergitas antara KLHK, Dinas Kehutanan Prov Jambi, Kepolisian dan TNI.

Selanjutnya hasil operasi ini akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Ditjen Gakkum LHK untuk mengungkap pemodal yang membiayai kegiatan pembalakan liar di wilayah tersebut.

Sedangkan Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani  menyampaikan, pembalakan liar adalah kejahatan yang luar biasa.

Kejahatan ini menyebakan banyak kerugian bagi negara dan masyarakat baik kerugian ekonomi maupun ancaman bencana ekologi seperti Banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

“Sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya, apalagi aktor utamanya penampung maupun pemodal,” tegas Rasio Sani.

KLIK INI:  Mengapresiasi Perhatian Presiden Jokowi pada Kawasan Konservasi

Rasio Sani mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku illegal logging harus ditindak tegas, karena seringkali terkait dengan kebakaran hutan baik untuk menghilangkan bukti maupun untuk merambah kawasan hutan untuk kebun.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan luar biasa ini. Selama lima tahun ini lebih dari 1400 operasi terkait kejahatan kehutanan kami lakukan baik terkait ilegal logging, perambahan kawasan hutan, maupun kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Untuk menghentikan illegal logging, semua pihak harus bersatu melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK Amankan Pelaku Illegal Logging di Sorong dan Sumbawa