- Pantai yang Bersalin Nama - 13/04/2024
- Gadis Iklim - 07/04/2024
- Anak Kecil dalam Hujan - 30/03/2024
Klikhijau.com – Orangutan itu berusia sekitar 19 tahun. Berjenis kelamin jantan. Ia memasuki sebuah hutan mencari makanan demi mempertahankan napasnya.
Orangutan liar itu memasuki hutan yang berstatus areal penggunaan lain. Hutan itu terletak di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kab. Ketapang.
Desa Tempurakan merupakan desa dengan areal berhutan. Sehingga orangutan liar menjadikannya sebagai habitat, padahal hutan tersebut tak terlalu luas sebagai habitat satwa ini.
Karenanya, pada akhir September lalu, Rabu, 30 September 2020 Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar) KLHK berhasil menyelamatkannya.
Penyelamatan itu berawal dari laporan masyarakat Desa Tempurukan, Selasa, 29 September 2020. BKSDA Kalbar melakukan penyelamatan berkat adanya laporan dari masyarakat. Mereka melaporkan mengenai keberadaan satu individu orangutan di kebun.
Atas laporan tersebut, Tim Wildlife Rescue BKSDA Kalimantan Barat (SKW I Ketapang) bersama Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Tim Wildlife Rescue Unit BKSDA Kalimantan Barat selanjutnya memutuskan melakukan tindakan penyelamatan orangutan tersebut.
Penyelamatan itu dibantu YIARI dengan tindakan pembiusan. Tujuannya untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan dan translokasi.
Hasil pemeriksaan oleh dokter hewan menyatakan bahwa orangutan tersebut dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, orangutan yang berusia sekitar 19 tahun itu ditranslokasi menuju kawasan Hutan Sentap Kacang/Benepis, Desa Tanjung pura, Kec. Muara Pawan, Kab. Ketapang.
Penyelamatan ke 14
Translokasi itu dilakukan pada hari itu juga, yakni Rabu, 30 September. Hutan translokasi tersebut berstatus Hutan Produksi (HP) di bawah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ketapang Utara, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Sekadar diketahui, selama tahun 2020, BKSDA Kalimantan Barat bersama YIARI telah melakukan 13 penyelamatan orangutan.
Nah, penyelamatan satwa liar tersebut berlangsung di akhir September. Itu merupakan penyelmatan ke 14 kalinya. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan satwa ini dari ancaman kepunahan.
Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala BKSDA Kalimantan Barat mengatakan, masih seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia perlu menjadi perhatian serius bagi kita.
“Upaya konservasi akan semakin efektif dengan dukungan para pemangku kepentingan. Semua elemen baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama serta terlibat dan menyadari peran masing-masing,” kata Sadtata belum lama ini.
Saat ini, diperkirakan terdapat 57.350 individu Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Mereka berada di habitat seluas 181.692 km2 (PHVA, 2016).
Habibat sebarannya mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sarawak – Malaysia.
Untuk Kalimantan Barat sendiri diperkirakan terdapat sekitar 4.520 individu untuk sub jenis Pongo pygmaeus pygmaeus.
Penting diketahui bersama bahwa satwa orangutan merupakan satwa dilindungi oleh Undang-undang. Perlindungan itu berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 106 Tahun 2018.
Sedangkan berdasarkan IUCN, status konservasi Orangutan Kalimantan adalah Critically Endangered (CR).
“Konflik satwa liar dengan manusia membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan spesies, khususnya orangutan Kalimantan,” pungkas Sadtata.