Lagi, 1078 Kontainer Sampah Impor Sesaki Negeri Kita, Begini Respon KLHK dan Parlemen!

oleh -70 kali dilihat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV inspeksi mendadak (sidak) sampah impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Foto: KLHK
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV inspeksi mendadak (sidak) sampah impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai Republik Indonesia.

Dua Direktur Jenderal (Dirjen) di KLHK, yaitu Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati bersama Dirjen Penegakan Hukum LHK (Gakkum), Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM turun melakukan sidak bersama pimpinan dan Anggota Dewan Komisi IV DPR RI

Inspeksi mendadak atau sidak tersebut untuk melihat kondisi tertahannya 1.078 buah kontainer di Tanjung Priok.

“Sesuai peraturan, yang boleh masuk adalah untuk bahan baku dan harus sudah bersih, tidak dari tempat pembuangan akhir sampah,” tegas Vivien di hadapan perwakilan perusahaan pengimpor dan Komisi IV DPR RI.

“Terdapat kurang lebih 1078 kontainer. Jumlah tersebut rupanya berasal dari dua perusahan berbeda yaitu PT. NHI dan PT. ART. Semua kontainer tersebut saat ini sedang dalam proses untuk bisa dikembalikan atau reekspor ke negara asalnya,” terang Vivien kepada awak media.

KLIK INI:  Negara-Negara ASEAN Bahas Upaya Pengelolaan Kawasan Lindung

Vivien mejelaskan, sebetulnya larangan itu sudah ada di dalam undang-undang bahwa sampah limbah B3 dilarang masuk ke wilayah NKRI dan kalau masuk adalah pidana.

Komisi IV meminta importir untuk segera mereekspor kontainer yang berisi sampah tersebut kembali ke negara asalnya pada akhir bulan Januari.

Dikarenakan sampah yang terdapat di dalam kontainer tersebut ada sampah plastik yang jelas-jelas importir hanya boleh mendatangkan skrap plastik atau bahan baku daur ulang dengan kondisi bersih (bukan sampah).

Bahkan DPR RI tidak terima ada satu kaleng pun tercampur di skrap plastik dalam kontainer tersebut.

KLHK merilis, total keseluruhan sampah impor saat ini sudah masuk melalui pelabuhan Tanjung Priok mencapai 1.078 kontainer dan disimpan di 17 lokasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).

Inspeksi mendadak tersebut menghasilkan kesimpulan, pertama, kontainer akan direekspor dan dikoordinir oleh Beacukai. Jika melalui mekanisme melalui Konvensi Basel,melalui focal point.

Kedua, DPR setelah melihat isi container bersepakat bahwa skrap yang kotor belum siap dianggap sebagai bahan baku.

Ketiga, sanksi untuk KSO dan kemungkinan penunjukan surveyor baru. Kesimpulan terahir adalah, DPR RI mempertanyakan prosedur kinerja surveyor KSO dalam melakukan verifikasi teknis di tempat asal limbah tersebut.

Ironi bukan?

KLIK INI:  Pemerintah Apresiasi Gerakan Ekonomi Sirkular Nasional Le Minerale