Komunitas Advocat Peduli BPJS Dukung Legalitas Ganja untuk Medis, Ini Alasannya!

oleh -208 kali dilihat
Komunitas Advocat Peduli BPJS Dukung Legalitas Ganja untuk Medis, Ini Alasannya!
Komunitas Advocat Peduli BPJS Dukung Legalitas Ganja untuk Medis, Ini Alasannya!

Klikhijau.com – Penggunaan ganja sebagai obat memang cukup kontroversial. Keberadaannya pun dianggap “parasit” dan termasuk kedalam barang ilegal.

Di sisi lain, sebenarnya tanaman yang tumbuh subur di Indonesia ini memiliki cukup banyak manfaat untuk kesehatan. Namun meski penggunaannya tidak selalu berbahaya, ganja bisa memengaruhi tubuh dan pikiran manusia saat masuk ke dalam tubuh. Sebagaimana dilansir Hellosehat.

Meski demikian, Dermanto menegaskan selain memiliki manfaat medis, ganja juga bisa menimbulkan efek negatif jika dikonsumsi berlebihan.

Oleh karena itu, jika ada obat lain yang lebih efektif dan tentu saja legal, sepertinya belum saatnya beralih ke tanaman yang satu ini. Pasalnya di Indonesia sendiri pemakaian ganja untuk obat masih belum dilegalkan.

KLIK INI:  Manfaat Bunga Jengger Ayam dan Cara Meraciknya untuk Ragam Pengobatan

Terkait pemberitaan legalisasi ganja untuk medis sehingga mengurangi beban BPJS Kesehatan maka Komunitas Advocat Peduli BPJS Kesehatan mendukung wacana tersebut.

Anggota Komunitas Advokat BPJS Kesehatan Faisal mengatakan, berdasarkan penelusurannya dari berbagai sumber, secara medis legalisasi ini sudah dilakukan oleh banyak negara. Sebagaimana ditulisnya melalui pesan WA kepada media, kamis 17 Oktober 2019.

“Jadi sebetulnya tidak ada salahnya Indonesia meneliti lebih jauh mengenai dampak positif dari tanaman ganja, apakah tanaman ganja itu memiliki manfaat positif?” tambah Faizal.

Namun, Faisal Wahyudi Wahid Putra, SH. MH menyadari ada benturan dari sisi Peraturan Perundangan mengenai Narkoba. Komunitas Advocat mengetahui bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan tanaman ganja mengandung zat berbahaya yang dilarang di Indonesia.

Apabila seseorang memiliki tanaman ganja tersebut, maka dapat terjerat ancaman pidana minimal 4 tahun (Pasal 111).

KLIK INI:  Daun Sendok, 12 Manfaat Istimewanya dan Cara Mudah Mengolahnya

Komunitas Advocat Peduli BPJS mendesak DPR RI dan Menteri Kesehatan untuk melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam dari segala aspek. Hal ini agar menciptakan kepastian hukum khususnya manfaat tanaman ganja dari sisi medis tersebut.

Termasuk secara sosiologis dan yuridis agar tidak terulang lagi pro dan kontra seperti dalam kasus seorang suami yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang sakit kanker dipidana.

“Bagaimanapun dunia kesehatan di Indonesia perlu menciptakan terobosan baru dalam mengobati kanker salah satunya dengan tanaman ganja,” tandas Faisal.

Toh demikian, Faisal berpesan, Jangan sekali-kali menggunakan ganja sembarangan.

“Ingatlah bahwa ganja merupakan barang ilegal yang masuk dalam kategori obat-obatan terlarang,” tukas Faisal.

Sementara, Dermanto Tumip SH menuturkan, di dalam undang-undang, ganja masuk ke dalam narkotika golongan I berbarengan dengan sabu-sabu, kokain, opium, dan heroin. Jangankan mengonsumsinya, menanam ganja bukan dengan tujuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan bahkan bisa dikenakan jeratan pidana.

“Meski bisa diolah sebagai obat, jangan menyalahgunakan tanaman yang satu ini,” pungkas Dermanto.

KLIK INI:  Batang Pisang, Obat Ajaib yang Diabaikan